Aksi Buruh Duduki Ruang Gubernur Banten, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
GILANGNEWS.COM - Pasca aksi buruh yang menduduki kantor Gubernur Banten, beberapa waktu lalu sebanyak 6 orang buruh ditetapkan menjadi tersangka.
Sebanyak 4 orang buruh ditetapkan tersangka karena perbuatannya menduduki bangku kerja Gubernur Banten dan juga mengangkat kaki, karena dianggap menghina terhadap suatu kekuasaan negara.
"Saat ini 4 tersangka dikenakan pasal 207 KUHP yaitu melakukan penghinaan secara umum terhadap suatu kekuasaan negara,"ujar Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Senin (27/12).
Shinto mengatakan dua orang buruh lainnya ditetapkan tersangka karena melakukan perusakan. "Dua tersangka lainnya dikenakan pasal 170 KUHP, yaitu perusakan secara bersama-sama terhadap barang," ujarnya.
Tulis Komentar