Nasional

Aksi Buruh Duduki Ruang Gubernur Banten, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Buruh di Banten tersangka pendudukan ruang gubernur.

GILANGNEWS.COM - Pasca aksi buruh yang menduduki kantor Gubernur Banten, beberapa waktu lalu sebanyak 6 orang buruh ditetapkan menjadi tersangka.

Sebanyak 4 orang buruh ditetapkan tersangka karena perbuatannya menduduki bangku kerja Gubernur Banten dan juga mengangkat kaki, karena dianggap menghina terhadap suatu kekuasaan negara.

"Saat ini 4 tersangka dikenakan pasal 207 KUHP yaitu melakukan penghinaan secara umum terhadap suatu kekuasaan negara,"ujar Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Senin (27/12).

Shinto mengatakan dua orang buruh lainnya ditetapkan tersangka karena melakukan perusakan. "Dua tersangka lainnya dikenakan pasal 170 KUHP, yaitu perusakan secara bersama-sama terhadap barang," ujarnya.

Shinto menjelaskan untuk 4 buruh yang ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap suatu kekuasaan negara ada beberapa peristiwa yang dilakukan oleh tersangka, seperti menduduki bangku Gubernur dan mengangkat kaki di meja Gubernur.

"Ada beberapa peristiwa, ada duduk di bangku ada angkat kaki seperti itu. Itu hal hal yang dianggap menjatuhkan atau menghina kekuasaan di suatu negara," katanya.

Untuk diketahui Wahidin Halim resmi melaporkan buruh yang menduduki kursi dan masuk ke ruang kerjanya. Laporan itu dilayangkan ke Mapolda Banten pada Jumat, 24 Desember 2021. Pelaporan dilakukan oleh pengacara Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro.


Tulis Komentar