Nasional

Selain Keringanan Hukuman, Nia Ramadhani Minta Iphonenya Dikembalikan JPU

Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika, Nia Ramadhani.

GILANGNEWS.COM - Kuasa hukum Nia Ramadhani, suaminya Ardie Bakrie, beserta sopirnya Zen Vivanto, Wa Ode Nur Zainab memohon agar majelis hakim dapat meminta barang bukti berupa ponsel milik Nia yang disita jaksa agar dikembalikan.

Hal itu disampaikan Waode, dalam pleidoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

"Menyatakan jaksa penuntut umum mengembalikan satu unit merek iPhone 12 Pro kepada terdakwa II, Ramadhania Ardiansyah Bakrie (Nia Ramadhani)," ujar Zainab saat sidang.

Permohonan lainnya, lanjut Zainab, yakni meminta agar ketiga terdakwa dipulihkan nama baiknya akibat perkara ini. Termasuk memusnahkan barang bukti sabu dan alat isap para kliennya.

"Menyatakan memerintahkan jaksa penuntut umum memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu sisa pakai terdakwa dan alat isapnya," ujar pengacara Nia Ramadhani.

Sementara terkait tuntutan, Wa Ode memohon agar tuntutan hukuman yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) dikurangi enam bulan, dari tuntutan selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.

"Untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama enam bulan lamanya dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa pada tanggal 10 Juli 2021," ujarnya.

Zainab meminta ketiga kliennya tetap direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat. Nia, Ardi, dan Zen telah menjalani rehabilitasi selama lima bulan.

Sebelumnya, Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia dan Ardi Bakrie bersalah menyalahgunakan narkotika. Hukuman itu juga diharapkan dikenakan kepada sopirnya, Zen Vivanto.

Jaksa juga menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.

Dalam sidang terungkap, fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen untuk membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat isap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.

Nia Ramadhani dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat. Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Tulis Komentar