Nasional

Sang "Predator" Herry Wirawan, Mengaku Khilaf Setelah Memperkosa 13 Santriwati

Herry Wirawan.

GILANGNEWS.COM - Herry Wirawan membuat pengakuan dosa usai memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Herry meminta maaf dan mengaku khilaf memerkosa para korban.
Pengakuan itu diungkapkan Herry saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/1). 

Herry mengakui seluruh perbuatannya saat dicecar pertanyaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil usai persidangan.

Dalam dakwaan, Herry melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwatinya. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali.

"Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," katanya.

Jaksa juga turut membongkar motif Herry melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Herry kerap berbelit, namun ujungnya dia mengaku khilaf melakukan perbuatan itu.

"Ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," ujar Dodi.

Dalam persidangan, sambung Dodi, Herry meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Meski jaksa tak secara rinci menjelaskan kalimat permintaan maaf itu, kata Dodi, Herry mengaku bersalah.

"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," kata dia.

Dalih Rasa Sayang

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memantau proses sidang Herry Wirawan. KPAI mengungkap dalih Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati lantaran sayang dan siap menikahi santriwati yang jadi korbannya.

"Terdakawa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggungjawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," ucap Dewan Pembina KPAI Bima Sena saat ditemui di PN Bandung.

Bima Sena menuturkan dalih dasar sayang hingga siap menikahi itu kontradiktif dengan fakta persidangan yang ada. "Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. itu saja sudah bisa mematahkan," tutur dia.

Soal pengakuan Herry yang ingin menikahi pun terpatahkan. Apalagi, kata Bima, keinginan Herry menikahi bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang.

"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," ujar Bima.

Sebelumnya, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memerkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.


Tulis Komentar