Legislator

Wali Murid Diberi Surat Pernyataan Vaksinasi Anak, Boleh Menolak?

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Vaksinasi anak usia 6-11 tahun segera dilaksanakan di Kota Pekanbaru. Saat ini, sekolah sedang menyosialisasikan sekaligus memberikan surat pernyataaan kepada wali murid jika menyetujui anaknya divaksinasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Muzailis tidak menampik adanya surat pernyataan itu. Menurutnya, surat itu untuk mendata berapa murid atau anak nantinya yang akan divaksinasi.

Disdik mengumpulkan data, berapa orang tua atau wali murid yang menyetujui anaknya untuk divaksin dan berapa yang tidak setuju.

"Sekarang kita kan mendata mana yang mau saja dulu, jadi mana yang tidak mau nanti kita carikan solusinya, tergantung Satgas Covid-19 nanti," kata Muzailis, Jumat (7/1/2022).

Ia juga belum bisa memastikan orang tua yang tidak menyetujui anaknya untuk divaksin, apakah boleh sekolah tatap muka atau tidak. Karena keputusan itu diambil oleh Satgas Covid-19.

"Kita tidak bisa juga memastikan apakah mereka yang tidak mau itu, Satgas Covid-19 membolehkan mereka tatap muka atau tidak kita belum dapat itu. Itu kan Satgas Covid-19 yang menentukan itu nanti kan," kata dia.

Saat ini, Disdik masih fokus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Mana yang tidak mau ya nanti dulu, mana yang mau kita vaksin dulu kan," jelasnya.

Ia juga masih menunggu keputusan dari tim Satgas Covid-19 terkait boleh atau tidaknya siswa yang belum vaksinasi ikut pembelajaran tatap muka (PTM). "Kita masih menunggu keputusan Satgas Covid-19, apakah mereka diperbolehkan belajar PTM atau tetap daring nanti, kita masih nunggu," jelasnya lagi.

Murid yang belum divaksin tetap boleh masuk sekolah sebelum ada keputusan ada Satgas Covid-19. Karena yang menentukan kebijakan itu adalah Satgas Covid-19.

"Kita hanya meneruskan ke sekolah-sekolah untuk mempersiapkan surat pernyataan untuk diisi orang tua. Bagi yang mau kita vaksin, bagi yang tidak mau kita data nanti yang belum itu," jelasnya.


Tulis Komentar