Nasional

Pemerintah Tutup Pintu Buat WNA Dari 14 Negara, Termasuk Inggris Dan Denmark

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Penyebaran varian Omicron kian mengkhawatirkan. Secara global, jumlah kasus Covid-19 telah menyentuh angka 300 juta kasus per 7 Januari 2022.

Tren negara yang mencatatkan lonjakan kasus juga terus bertambah. Saat ini, sudah lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan Omicron di wilayahnya.

Merespon hal tersebut, pemerintah mengambil langkah antisipasi dengan menutup akses masuk WNA ke Indonesia untuk sementara, baik secara langsung maupun transit. Begitu juga terhadap mereka yang sebelumnya pernah tinggal di negara lain dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Total, ada 14 negara yang dilarang. Antara lain Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Prancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut. Yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus, yakni Inggris dan Denmark.

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas, yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), delegasi negara anggota G20, WNA di bawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara di atas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, serta pemegang KITAS dan KITAP.

WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia, dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun tetap diperbolehkan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan masyarakat, untuk menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial.

Sebab, Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.

''Diharapkan, masyarakat tidak melakukan perjalanan, apalagi berwisata, di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi,'' kata Nadia.

Sejak pertama kali terdeteksi di Indonesia pada 16 Desember 2021, jumlah kasus Omicron terus bertambah. Mayoritas masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri.

Per 7 Januari 2022, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi jumlah kasus Omicron di Indonesia ada sekitar 318 kasus, terdiri dari 295 kasus impor dan 23 kasus transmisi lokal.

Sebagian besar kasus terkonfirmasi telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. Sekitar 99 persen kasus yang dikarantina memiliki gejala ringan. Mayoritas kasus berada di wilayah DKI Jakarta.

''Sebagian besar gejalanya ringan yaitu hanya batuk, pilek dan demam. Pasien Omicron saat ini sudah dikarantina di RSDC Wisma Atlet, maupun RS yang sudah disetujui oleh Satgas. Ini bertujuan untuk melokalisir kemungkinan penyebaran Omicron,'' terangnya.

Kendati memiliki gejala yang ringan, Nadia berharap masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan, guna menghindari penularan COVID-19 varian Omicron.

Protokol Kesehatan 5M mutlak harus dibudayakan sebagai kunci, untuk mencegah ancaman penularan COVID-19.

Lengkapi perlindungan diri dengan segera lakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, untuk mengurangi potensi gejala berat bila terinfeksi Corona.


Tulis Komentar