Penjelasan Panglima TNI Jenderal Andika Soal Kekosongan Jabatan Pangkostrad
GILANGNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika menjelaskan terkait jabatan Pangkostrad yang kosong setelah Jenderal Dudung Abdurachman diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Menurutnya, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) TNI kali ini agak berbeda.
"Karena apa, karena kami ingin mewujudkan jabatan-jabatan yang memang sudah ada legalitasnya sejak tahun 2019. Jadi 2019 yang lalu bulan Oktober itu sudah ada Peraturan Presiden Nomor 66 tentang struktur organisasi TNI yang terakhir. Nah yang berlaku sampai saat ini adalah yang terakhir itu," tutur Andika di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (14/1).
Menurut Andika, di dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 ada beberapa jabatan, termasuk di antaranya 28 jabatan tambahan baru yang belum direalisasikan. Antara lain pembentukan Komando Armada Republik Indonesia di bawah TNI Angkatan Laut yang dikomandani oleh perwira bintang 3, bintang 2, dan seterusnya hingga total ada 14 jabatan perwira tinggi.
"Begitu juga dengan Angkatan Udara, ada organisasi baru yang namanya Komando Operasi Udara Nasional. Nah ini juga dikepalai oleh perwira tinggi bintang 3 dengan total 12 perwira tinggi. Belum lagi ada 3 badan pelaksana pusat TNI baru yang dikepalai oleh bintang 2 untuk pusat psikologi TNI, kemudian pusat pengadaan TNI bintang 1, dan pusat reformasi birokrasi TNI," jelas dia.
Tulis Komentar