Nasional

Angin Segar MK Bisa Ubah Presidential Threshold Jadi 0 Persen

Sidang MK.

GILANGNEWS.COM - Aturan presidential threshold 20 persen sudah 15 kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjadi 0 persen. Meski demikian, MK memberikan harapan kepada para penggugat baru bahwa MK bisa saja mengubah 15 putusan sebelumnya dan berbalik arah. Namun ada syaratnya yaitu pemohon harus bisa bisa meyakinkan MK.

"Dari tabel itu nanti dapat diuraikan, permohonan ini dapat diajukan kembali. Nanti apakah memiliki alasan konstitusionalitas yang baru atau alasan yang sebelumnya belum pernah dikemukakan. Bilamana ada perbedaan itu dan ini menjadi dianggap yang oleh mahkamah dipertimbangkan untuk bergeser dari pendapatnya semula," kata Manahan Sitompul dalam sidang di MK yang disiarkan lewat channel YouTube.

Hal itu disampaikan MK saat sidang judicial review Pasal 222 UU Pemilu dengan pemohon 3 anggota DPD RI, yaitu Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris, pada Senin (17/1/2022). Hakim konstitusi Manatan Situmpul membenarkan sudah ada 15 permohonan serupa yang semua permohonannya tidak membuahkan hasil. Namun Manahan meminta Tamsil Linrung membuat tabel dari putusan-putusan yang pernah diputus MK.

Dari 15 putusan MK yang sudah diputus, ada yang sudah ditolak. Berarti secara tidak langsung, Manahan menegaskan, MK sudah menyatakan materi judicial review (presidential threshold 20 persen, red), sudah konstitusional.

"Kalau sekarang ini dalam permohonan ini ada alasan baru dan itu harus dipertimbangkan oleh majelis, bisa saja mungkin ada perubahan dalam pendirian daripada Mahkamah," ucap Manahan Sitompul memberikan harapan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua MK Aswanto. Hakim konstitusi Aswanto meminta pemohon bisa meyakinkan 9 hakim konstitusi bila perorangan juga punya legal standing untuk menggugat Pasal 222 UU Pemilu. Di mana dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menyatakan yang bisa menjadi penguji materi presidential threshold adalah parpol.

"Mahkamah bisa saja melakukan koreksi terhadap putusannya kalau Mahkamah yakin bahwa memang ada dasar-dasar yang kuat yang bisa menjadi dasar bergeser soal legal standing tadi. Saran saya bisa dielaborasi lagi soal legal standing ini bahwa mestinya perseorangan bisa diberikan legal standing. Ini yang kelihatannya belum nampak," kata Aswanto.

"Tidak hanya parpol saja yang punya legal standing, mestinya seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih juga punya legal standing dalam kaitannya dengan presidential threshold," sambung Aswanto.

Gugatan serupa diajukan oleh Lieus Sungkharisma. Menurut Lieus Sungkharisma, penghapusan presidential threshold menghindari konstelasi politik 2019 yang mengerucut pada kelompok cebong vs kampret.

"Buat apa saya ikut pemilu, yang berhak memilih kan saya. Ada 10 parpol yang baru, biarin (mencalonkan nama capres, red). Jangan dibatesin," kata Lieus Sungkharisma.

"Baik, itu menurut Anda begitu. Sekarang batu ujinya apa?" tanya hakim konstitusi Arief Hidayat.

Lieus menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945.

"Pasal 6 tidak menyebutkan berapa persen. Jadi nggak ada berapa persen. Kalau soal diatur dengan UU, UU nggak boleh bertentangan dengan UUD dong," kata Lieus Sungkharisma yang mengikuti sidang secara daring.

Menurut Lieus Sungkharisma, presidential threshold 20 persen berdampak buruk ke pemilu 2019. Sebab, hanya memunculkan dua calon. Ia berharap MK mengubahnya, meski sudah 13 kali menolak permohonan serupa.

"Suasananya lain. Dulu ya saya nggak peduli mau berapa persen. Katanya penyederhanaan parpol. Tapi lihat. Sekarang masih berantem kampret dan cebong. Meski calonnya sudah rukun, tapi kita kalau ketemu masih asem-aseman," beber Lieus Sungkharisma.

"Tapi kita lihat kenapa begini? Oh karena ini. Pertarungan terlalu kenceng. Kalau oh ada 10 calon, putaran kedua kan ada enak. Kalau orang Glodok bilang, bocengli, nggak adil (presidential threshold 20 persen, red)," sambung Lieus Sungkharisma.

Lieus Sungkharisma mengaku awalnya ragu mengajukan judicial review kali ini. Sebab, banyak yang ingin melakukan hal serupa tapi takut.

"Mengajukan judicial review itu hak warga negara, jangan sampai punya pengertian seperti itu (takut dll, red)," kata Arief Hidayat menasihati.

"Saya senang," kata Lieus Sungkharisma sambung mengacungkan dua jempol menimpali ucapan hakim MK Arief Hidayat.

"Tapi masyarakat pandangannya sederhana. Cari duit sudah susah. Apalagi COVID. Kok ada yang parpol dulu nggak setuju 20 persen, sekarang setuju. Oh, karena sudah masuk kongsi dengan penguasa. Ini yang bikin kita nggak fair," sambung Lieus Sungkharisma.

Berikut sebagian daftar penggugat presidential threshold yang berujung jalan buntu:

1. Perkara MK Nomor 44/PUU-XV/2017. Pemohon advokat Habibburohman. Kini ia menjadi anggota DPR dari Partai Gerindra.
2. Perkara MK Nomor 53/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Idaman dengan Ketua Umum Rhoma Irama.
3. Perkara MK Nomor 59/PUU-XV/2017 diajukan oleh dosen Effendi Gazali
4. Perkara MK Nomor 70/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Bulan Bintang dengan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra.
5. Perkara MK Nomor 71/PUU-XV/2017 diajukan oleh mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Yuda Kusumaningsih, aktivis Pemilu Titi Anggraini, LSM Kode, dan aktivis Veri Junaidi
6. Perkara MK Nomor72/PUU-XV/2017, diajukan oleh warga Banyuwangi, Jatim, Mas Suroso.
7. Perkara MK Nomor 49/PUU-XVI/2018, diajukan oleh mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Chatib Basri, dan Faizal Batubara. Hadar Nafis Gumay juga kembali bergabung. Demikian pula mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto. Ikut bergabung pula aktivis Rocky Gerung, Robertus Robet, serta Angga Dwimas. Masuk dalam deretan permohonan ini dosen yang juga Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari. Ada juga seorang warga bernama Hasan. Nama Dahnil Anzar Simanjutank juga ikut menggugat, kini Dahnil menjadi jubir Kementerian Pertahanan. Selain itu, Titi Anggaraini dari Perludem ikut menggugat.
8. Perkara MK Nomor 50/PUU-XVI/2018 dengan pemohon Nugroho Prasetyo
9. Perkara MK Nomor 54/PUU-XVI/2018, dengan pemohon dosen Effendi Gazali, psikolog Reza Indragiri Amriel, warga Jakarta Khoe Seng Seng, dan anggota KIP 2009-2013, Usman.
10. Perkara MK Nomor 61/PUU-XVI/2018, diajukan oleh Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen
11. Perkara MK Nomor 92/PUU-XVI/2018, diajukan oleh mahasiswa Deri Darmawansyah
12. Perkara MK Nomor 74/PUU-XVIII/2020, diajukan oleh Rizal Ramli


Tulis Komentar