Nasional

Predator Seksual Anak di Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Predator seksual pelecehan anak atas nama Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo dihukum 14 tahun penjara. Angelo juga didenda Rp100 juta dan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang menyatakan Bruder Angelo bersalah melakukan perbuatan pelecehan terhadap anak-anak di panti asuhan di Depok.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Ahmad Fadil, Kamis (20/1).

Perbuatan Merusak Mental dan Tumbuh Kembang Anak
Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dianggap berat karena merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela. Tindakan yang dilakukan Angelo dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya.

Angelo didakwa Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal lain yang memberatkan adalah terdakwa merupakan seorang bruder yang merupakan seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh yang baik. "Semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma norma agama. Kemudian juga terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar dia.

Di tempat yang sama, kuasa hukum korban Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak mengapresiasi keputusan hakim. Menurutnya ini adalah presidium yang baik untuk penegakan hukum bahwa di negara ini, ada Indonesia darurat kekerasan seksual.

"Indonesia bukan dalam keadaan baik-baik karena satu sisi ada darurat seksual tapi ada hakim ada jaksa ada polisi yang masih mempunyai hati nurani yang memberikan langkah tepat oleh proses peradilan sampai akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa bahwa menyatakan terdakwa bersalah,” kata dia.

Vonis yang dijatuhkan hakim kata dia adalah hukuman yang sangat adil bagi terdakwa dan juga bagi korban. Karena apa yang dilakukan terdakwa sudah sangat meresahkan dan merugikan korban.

"Karena sama seperti yang disampaikan majelis hakim tadi bahwa ini meresahkan dan juga kerugian atau penderitaan bagi korban sehingga putusan ini sangat adil dan kita sambut dengan baik,” tutup dia.


Tulis Komentar