Nasional

Edy Mulyadi Dipolisikan Ketua DPD Gerindra Sulut Usai Sebut Prabowo 'Macan Mengeong'

Menhan Prabowo rapat dengan Komisi I DPR.

GILANGNEWS.COM - Polisi menerima laporan kasus dugaan penghinaan di media sosial terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mantan Caleg PKS Edy Mulyadi. Laporan dilayangkan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara (Sulut) Conny Lolyta Rumondor ke Polda Sulut.

"Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh terlapor atas nama saudara EM (Edy Mulyadi)," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Senin (24/1).

Laporan tersebut tercatat dalam Nomor : LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 22 Januari 2022. Pelapor tercatat atas nama Conny Rumondor.

"Langkah selanjutnya kami akan mulai dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu," katanya.

Adapun laporan itu berkaitan dengan cuplikan video Edy yang menyebut Prabowo seperti 'macan yang jadi mengeong'. Cuplikan video tersebut tersebar dan menjadi viral di media sosial.

"Masak Menteri Pertahanan gini saja enggak ngerti sih? Jenderal bintang 3. Macan yang jadi kayak mengeong. Enggak ngerti begini saja. Halo, Prabowo? Prabowo Subianto, kami dengar suara saya? Masak itu enggak masuk dalam perhitungan, kamu Menteri Pertahanan," kata Edy dalam video viral itu.

Edy Mulyadi Eks Caleg Sudah Tak Aktif di PKS

PKS angkat bicara mengenai mantan Calegnya Edy Mulyadi yang dilaporkan terkait hinaan ke Kalimantan dan Prabowo Subianto. Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri menyampaikan pernyataan Edy Mulyadi tentang Kalimantan tidak ada sangkut pautnya dengan PKS.

Mabruri menegaskan, Edy Mulyadi memang pernah menjadi caleg PKS namun setelah proses pemilu usai hingga kini tidak aktif di struktur level manapun dan bukan pejabat struktur PKS.

"Sehingga sama sekali tidak ada kaitan PKS dengan pernyataan yang bersangkutan. Segala sikap resmi PKS disampaikan oleh Juru Bicara Resmi DPP PKS dan juga Anggota Fraksi PKS DPR RI sesuai dengan tupoksi dan bidang. Sikap resmi PKS bisa dilihat secara utuh di website dan media sosial resmi PKS," ujar Mabruri dalam keterangannya, Senin (24/1).

Mabruri menegaskan sikap resmi PKS terhadap pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) disampaikan dalam forum-forum yang konstitusional oleh Fraksi PKS sesuai tugas dan wewenang Anggota DPR RI.

"Penolakan PKS terhadap pemindahan IKN dilakukan dalam ruang konstitusi, dijamin oleh Undang-undang sehingga sikap penolakan PKS di DPR adalah langkah yang konstitusional dengan argumentasi yang amat rasional. Sikap PKS sebagai penyeimbang pemerintah bukan berarti bersikap asal beda dan tanpa penjelasan yang lengkap dan akademik," ungkapnya.

Mabruri juga berharap perbincangan soal IKN dibawa ke publik dengan iklim perbincangan yang sehat.

"Anggota Fraksi PKS juga banyak diundang dalam berbagai forum publik termasuk oleh media dan menginginkan perbincangan soal IKN juga jadi perhatian publik dengan diskusi yang sehat dalam bingkai demokrasi," ujar Mabruri.


Tulis Komentar