Hukrim

Guru Ngaji di Bengkalis Diduga Cabuli Sejumlah Murid

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Bengkalis diduga nekat mencabuli murid laki-laki dan perempuan.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial SP (48) sudah diamankan, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 16.00 lalu.

"Alasan pelaku SP nekat mencabuli karena iseng. Karena sebelumnya dari pengakuan pelaku SP ini pernah dicium oleh muridnya," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, Selasa (25/1/2022) siang.

Diterangkan Indra rata-rata umur korban yang dicabuli mulai dari 11 sampai 13 tahun.

"Sedikit 4 murid perempuan yang diduga dicabuli. Dan beberapa anak laki-laki," lanjut Indra.

Aksi itu nekat dilakukan pelaku SP sekitar 25 Desember 2021 lalu.

"Pebuatan dilakukan pelaku SP berkisar tanggal 25 Desember 2021. Untuk barang bukti yang diamankan empat pasang mukena, dan sehelai kain sarung," terang mantan Kapolres Pelalawan itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Umundang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Tulis Komentar