ICW Khawatir Peniadaan Pidana Korupsi di Bawah Rp50 Juta Picu Kenaikan Kasus
GILANGNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, pernyataan Jaksa Agung terkait penghapusan pidana untuk pelaku korupsi di bawah Rp50 juta dapat menjadi pemicu peningkatan kasus korupsi di Indonesia.
“ICW meyakini pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena tidak akan diproses hukum,” katanya ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Jumat (28/1).
Dia menegaskan, hingga saat ini Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku. Regulasi itu menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana.
“Patut diingat mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk memperingan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak ditindak,” ujarnya.




Tulis Komentar