Kemenkumham: Wisatawan asing datang ke Bali bisa kunjungi wisata lain
GILANGNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menekankan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau bisa juga berwisata ke daerah lain. Mereka bisa menggunakan visa kunjungan wisata B211A.
"Diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di daerah tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/2).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau.
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, namun bisa melalui daerah lain contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," ujar Amran.
Tulis Komentar