Nasional

Soal Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Calon Anggota KPU Janji Bikin PKPU Sesuai UU

KPU.

GILANGNEWS.COM - Calon anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, bila terpilih anggota KPU RI maka akan membuat Peraturan KPU sesuai dengan undang-undang yang ada.

Hal ini menjawab pertanyaan anggota Komisi II Fraksi Gerindra Supriyanto terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019. Belakangan Peraturan KPU itu dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung.

August menuturkan, bila menjadi anggota KPU RI, akan mengkonsultasi lebih dahulu dengan Komisi II setiap PKPU yang disusun. Belajar dari penyelenggaraan pemilu 2019, banyak PKPU yang menjadi catatan.

"Karena berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu 2019 lalu pasti ada banyak catatan masalah sehingga kita bisa review ulang dan itu kemudian dikonsultasikan terlebih dahulu pada Komisi II dan DPR," katanya saat uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2).

Dia mencontohkan, PKPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi yang banyak direspon negatif oleh partai politik. August memandang, Undang-Undang sudah memberikan aturan yang jelas. Menurutnya tidak perlu lagi ditambahkan intepretasi lain yang berbeda dari undang-undang.

"Sebenarnya undang-undang sudah memberikan ketentuan yang tegas, memungkinkan pencalegan dengan syarat syarat tertentu, jadi tidak perlu lagi menurut saya ditambahkan interpretasi-interpretasi lain," terangnya.

Anggota Komisi II Supriyanto menyinggung PKPU yang melarang calon anggota legislatif yang mantan narapidana kasus korupsi. Padahal, kata Supriyanto, dalam undang-undang mantan narapidana korupsi diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat tertentu. Salah satunya caleg itu harus mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.

"Bagaimana menurut bapak ini atau saudara apakah sistem kerja atau mungkin penyusunan PKPU yang seperti ini ini kan sedikit banyak membuat kegaduhan, ini bagaimana menurut pendapat saudara?" ujarnya.


Tulis Komentar