Soal Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Calon Anggota KPU Janji Bikin PKPU Sesuai UU
GILANGNEWS.COM - Calon anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, bila terpilih anggota KPU RI maka akan membuat Peraturan KPU sesuai dengan undang-undang yang ada.
Hal ini menjawab pertanyaan anggota Komisi II Fraksi Gerindra Supriyanto terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019. Belakangan Peraturan KPU itu dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung.
August menuturkan, bila menjadi anggota KPU RI, akan mengkonsultasi lebih dahulu dengan Komisi II setiap PKPU yang disusun. Belajar dari penyelenggaraan pemilu 2019, banyak PKPU yang menjadi catatan.
"Karena berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu 2019 lalu pasti ada banyak catatan masalah sehingga kita bisa review ulang dan itu kemudian dikonsultasikan terlebih dahulu pada Komisi II dan DPR," katanya saat uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2).
Tulis Komentar