Istana: Permenaker 2/2022 Menghindari Tumpang Tindih antara JHT dengan JKP
GILANGNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik atau protes mengenai waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menyayangkan hal itu karena pemerintah telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker Nomor 2/2022 ini. Menurut dia, Permenaker itu ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.
"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko, di gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (18/2).
Dia memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.




Tulis Komentar