Nasional

Polda Sumut Akan Panggil Pemilik 3 Gudang Timbun 1 Juta Kg Minyak Goreng

Polisi bersama Satgas Pangan mendapati 3 gudang yang menyimpan minyak goreng mencapai 1,1 juta kg. Polisi akan memanggil pemilik gudang. (dok. Polda Sumut)

GILANGNEWS.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Satgas Pangan mendapati gudang yang menyimpan minyak goreng mencapai 1,1 juta kilogram (kg). Minyak goreng tersebut disimpan di 3 gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan tim Subdit I/Indag mendatangi tiga gudang di Deli Serdang dalam rangka pemantauan bahan pokok penting, khususnya minyak goreng, yang diduga mengalami kelangkaan.

"Benar Ditreskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting, terutama mengecek ketersediaan minyak goreng," kata John kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Monitoring yang dilakukan pada Jumat (18/2) itu berdasarkan perintah Kapolda Sumut Irjen Panca Putra. Petugas mendatangi tiga gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga gudang yang didatangi itu adalah PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

John mengungkapkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 buah.

Kemudian di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 buah. Sedangkan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

"Dari pengecekan itu, kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami," ujar John.

Polisi Panggil Pemilik Gudang

John mengatakan, pada Senin (21/2), penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.

"Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses," ucap John.

Selain itu, John menerangkan, pihaknya bersama tim Satgas Pangan terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya minyak goreng, di pasaran.

"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu COVID-19 untuk mencari keuntungan pribadi," terangnya.

John menekankan kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).

"Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat," ucap Jhon.

Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.

Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (harga eceran tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

"Diimbau kepada masyarakat tidak panik. Kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat. Kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan," pungkasnya.


Tulis Komentar