Nasional

Surat Brigjen Tumilaar: Mohon Ampun, Saya Salah Bela Warga Bojong Koneng

Brigadir Jenderal Junior Tumilaar.

GILANGNEWS.COM - Patisus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar, saat ini ditahan di rumah tahanan militer karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. Dari balik tahanan, Brigjen TNI Junior Tumilaar menulis surat yang salah satunya berisi pemohonan pengampunan.

Foto surat tulisan tangan Brigjen TNI Junior Tumilaar itu beredar di media sosial. Dalam surat yang ditujukan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman tersebut, Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku salah membela warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.

"Saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, rakyat yang mengalami penggusuran lahan bangunan oleh PT Sentul City," tulis Brigjen TNI Junior Tumilaar dalam surat yang dikutip pada Rabu (23/2/2022).

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tambahnya.

Dalam surat tersebut, Brigjen TNI Junior Tumilaar juga mengaku menderita sakit asam lambung (GERD) dan tekanan darah tinggi.

Usia Pensiun Brigjen TNI Junior Tumilaar Tak Halangi Proses Pengadilan

TNI AD telah merespons surat Brigjen Junior Tumilaar tersebut. TNI AD menyatakan usia pensiun tak menjadi halangan proses pengadilan militer selama dugaan tindak pidana dilakukan saat menjadi prajurit TNI.

"Selain itu, usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," kata Kadispenad Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (23/2/2022).

TNI AD juga menjawab keluhan Brigjen TNI Junior Tumilaar yang mengaku sakit. Selengkapnya di halaman berikutnya.

Terkait keluhan penyakit yang dialami Brigjen Tumilaar, Brigjen Tatang mengatakan hal tersebut harus terbukti lewat pemeriksaan kesehatan yang ditunjuk pengadilan militer.

"Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada KSAD dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (GERD) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada 3 April 2022 akan pensiun. Mengenai hal tersebut, harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," ujar Tatang.

Pelanggaran Brigjen Tumilaar

Brigjen Junior Tumilaar saat ini sedang menjalani penahanan sementara di RTM Cimanggis, Depok. Penahanan dilakukan atas dasar hasil penyidikan soal dugaan Brigjen Junior Tumilaar melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. Tindak pidana yang dimaksud itu diatur dan diancam pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.


Tulis Komentar