Menteri Agama Indonesia Keluarkan Surat Edaran Untuk Pengeras Suara Masjid
GILANGNEWS.COM - Menteri Agama Republik Indonesia, H Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran untuk penggunaan suara di masjid atau di mushola agar tidak menjadi gangguan kepada masyarakat.
"Volume suara harus diatur dan tidak boleh kencang-kencang, 100 desibel maksimal diatur kapan digunakan sebelum adzan atau Sesudah adzan," kata Menteri Agama, Rabu (23/2/2022).
Menteri Agama menambahkan, pihaknya tidak melarang penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, namun dengan diterbitkan surat edaran tersebut dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
"Tidak pelanggaran, aturan ini dibuat untuk masyarakat semakin harmonis dan meningkatkan manfaat serta mengurangi ketidak manfaatkan," lanjutnya.
Tulis Komentar