Nasional

Menteri Agama Indonesia Keluarkan Surat Edaran Untuk Pengeras Suara Masjid

Menteri Agama Republik Indonesia, H Yaqut Cholil Qoumas.

GILANGNEWS.COM - Menteri Agama Republik Indonesia, H Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran untuk penggunaan suara di masjid atau di mushola agar tidak menjadi gangguan kepada masyarakat. 

"Volume suara harus diatur dan tidak boleh kencang-kencang, 100 desibel maksimal diatur kapan digunakan sebelum adzan atau Sesudah adzan," kata Menteri Agama, Rabu (23/2/2022).

Menteri Agama menambahkan, pihaknya tidak melarang penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, namun dengan diterbitkan surat edaran tersebut dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat.

"Tidak pelanggaran, aturan ini dibuat untuk masyarakat semakin harmonis dan meningkatkan manfaat serta mengurangi ketidak manfaatkan," lanjutnya.

Karena kata Yaqut sebagian besar di Indonesia mayoritas umat muslim dan setiap 100 meter sudah ada mesjid atau mushalah.

"Karena kita tahu di daerah mayoritas musmlim tiap 100 meter ada masjid. Kalau secara bersamaan dinyalakan itu bukan lagi syiar tapi gangguan," sambungnya.

Dirinya mengumpamakan, jika tinggal di wilayah yang banyak memelihara anjing dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan tentu akan mengganggu.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup di komplek kiri kanan depan belakang melihara anjing semua dan dalam waktu bersamaan kita terganggu tidak?," ujarnya mengumpamakan.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Yaqut meminta agar tidak mengganggu masyarakat yang memiliki keyakinan berbeda.


Tulis Komentar