Nasional

Menuju Endemi, Ini Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah Per 7 Maret 2022

Kegiatan PTM di SDN 07 Pondok Labu.

GILANGNEWS.COM - Jalan menuju transisi aktivitas normal dari masa pandemi Covid-19 mulai menunjukkan tanda-tanda. Hal itu terlihat dari kebijakan pemerintah yang mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait pelonggaran aturan di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah merasa kasus aktif Covid-19 menunjukkan tren penurunan pada beberapa hari terakhir. Tingkat kesembuhan juga lebih tinggi dari pada kasus harian. Perawatan pasien corona juga cenderung terkendali.

Mobilitas masyarakat saat ini pun meningkat cukup tinggi. Hal ini terlihat dari data Google mobility yang diperhatikan pemerintah sepekan terakhir.

Kebijakan pertama ialah masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen negatif maupun PCR untuk transportasi laut, udara, dan darat saat melakukan perjalanan domestik. Cukup dengan vaskinasi dosis kedua.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut dan darat yang sudah melakukan vaskinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Pemerintah juga membolehkan seluruh kompetisi olahraga untuk menerima penonton. Syaratnya, penonton yang hadir sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dengan menggunakan peduli lindungi," kata Luhut.

Aturan Bebas Karantina di Bali

Kapasitas penonton kompetisi olahraga disesuaikan dengan level PPKM di daerahnya masing-masing. Kursi penonton di daerah level 1 dibolehkan di isi 100 persen. Level 2 75 persen, level 3 50 persen dan level 4 25 persen.

Selain itu, Presiden Joko Widodo telah menyetujui uji coba bebas karantina bagi PPLN di Bali dengan sejumlah persyaratan. Uji coba tanpa karantina ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2022.

Bila uji coba ini berhasil, pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal tersebut.

"Kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina dan ratas hari ini Presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina sejak 7 Maret 2022 di provinsi Bali dengan persyaratan," ungkap Luhut.

Berikut persyaratan uji coba bebas karantina bagi PPLN di Bali:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi dosis lengkap/booster;
3. PPLN melalukan entry PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar, setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan menjalankan protokol kesehatan;
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;
5. PPLN harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan;
6. Event Internasional di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai dengan standar G-20;
7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan United Arab Emirates;
8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan peduli lindungi di berbagai tempat;
9. Akselerasi vaksinasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Karantina Satu Hari

Lebih lanjut, mulai Selasa (8/3) hari ini pemerintah menerapkan kebijakan karantina 1 hari untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan jemaah umrah.

Kebijakan tersebut akan diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan BNPB. Namun bila ada PPLN atau jemaah umrah yang dinyatakan positif Covid-19 setiba di tanah air, maka akan dilakukan isolasi. Mengingat 47 persen jemaah umrah positif Covid-19.

"Arahan Pak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi 1 hari baik itu umrah ataupun PPLN," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato.

Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan, meski kasus melandai, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat supaya waspada dan tidak kendur menerapkan protokol kesehatan.

“Tren penurunan pada kasus aktif harian, angka kesembuhan yang membaik, dan angka perawatan pasien yang terkendali, semua tren positif yang sedang terjadi beberapa waktu ini harus kita pertahankan,” ujarnya.

“Tetap jalankan protokol kesehatan, jangan sampai kita mengendurkan prokes karena situasi dirasa membaik,” tegas Sekjen NasDem ini.

Ia juga meminta masyarakat segera vaksinasi sesuai tahapannya. Per 6 Maret, sudah 192 juta penduduk Indonesia mendapatkan vaksinasi. 147,9 juta diantaranya sudah mendapatkan dosis 2 dan 12,4 juta diantaranya sudah mendapatkan booster.

“Pemerintah juga berkomitmen terus memperkuat testing, tracing dan treatment untuk mempersempit penyebaran virus. Terkait hal ini, kita tetap butuh kerjasama dan dukungan dari masyarakat. Jika mengalami riwayat kontak erat, misalnya, segera lakukan testing,” pungkas Johnny.


Tulis Komentar