Nasional

Anggota TNI-Polri Bisa Pj Kepala Daerah, Asal Sesuai Kriteria JPT Madya dan Pratama

Ilustrasi pelantikan kepala daerah serentak.

GILANGNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri berbicara soal peluang anggota TNI-Polri mengisi posisi Penjabat kepala daerah. Menurut Direktur Otonomi Khusus Kemendagri Andi Batara, pihaknya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Andi menjelaskan, kriteria ASN yang dipilih jadi Pj kepada daerah adalah setingkat jabatan pimpinan tinggi madya untuk gubernur. Sedangkan, jabatan pimpin tinggi pratama untuk wali kota atau bupati.

"Bagaimana dengan TNI Polri tentu kita juga merujuk kepada Undang-Undang ASN itu sendiri dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 jadi kriteria yang kita gunakan di Undang-Undang 10 Tahun 2016 yakni kriterianya jabatan pimpinan tinggi pratama atau madya," kata Andi dalam webinar, Senin (14/3).

Andi menyebut, menentukan apakah anggota TNI-Polri sesuai dengan kriteria Pj kepala daerah, Kemendagri hanya mengacu pada UU tersebut. Asalkan setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama maupun madya.

"Apakah yang (TNI-Polri) bersangkutan jpt pratama dan apakah yang bersangkutan jpt madya, jadi acuan utamanya ada di undang undang 10," ucapnya.

Andi menambahkan, siapa pun ASN setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau pratama maka terbuka ruang menjadi Pj kepala daerah.

"Kriteria yang digunakan sebagaimana undang undang itu jpt madya dan pratama, sepanjang siapapun penjabat memenuhi kriteria itu maka ada ruang untuk itu," tandasnya.


Tulis Komentar