Nasional

Kemenkum HAM: Kini Daftarkan Hak Cipta Cuma 10 Menit

Cara daftar hak cipta.

GILANGNEWS.COM - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Bane Raja Manalu menegaskan, daftar hak cipta sudah mudah. Kata dia, pencipta suatu karya perlu mencatatkan atau mendaftarkan hasil karyanya ke Kemenkum HAM. Agar karya yang diciptakan bisa mendapat perlindungan hukum dari negara.

"Apalagi sekarang Menkum HAM Yasonna Laoly terus melakukan perbaikan dalam bidang birokrasi digital di Kemenkum HAM. Dulunya pencatatan hak cipta itu memerlukan proses dua hari lebih, tapi sekarang hanya 10 menit sudah selesai," kata Bane dikutip dari Antara, Sabtu (26/3).

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam diskusi bertemakan ‘Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni’ yang diselenggarakan Komunitas Karo Kreatif (K3) di Jabu Cafe Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (25/3).

Namun, Bane menilai, pendaftaran hasil karya tersebut harus dilengkapi persyaratan, misalnya surat yang membuktikan bahwa karya itu miliknya.

“Setelah data lengkap dan membayar Rp250 ribu, langsung keluar sertifikat bahwa karya itu punya kita, cuma 10 menit,” ujarnya.

Bane menjelaskan, salah satu program unggulan di Kemenkumham tahun 2022 adalah Pencatatan Otomatis Hak Cipta (POPHC), yaitu proses otomatis pencatatan di segala hal yang disebut hak cipta.

Menurut dia, dengan mencatatkan hak ciptanya, maka seorang pencipta berhak mendapat perlindungan dari negara. Namun, dia mengatakan pada umumnya yang namanya pencatatan hak cipta tidak langsung mendapatkan dampak ekonomis.

“Sedangkan pendaftaran hak cipta misalnya karya musik, menciptakan lagu atau lainnya, kemudian digunakan baik secara individu maupun institusi maka berdampak ekonomi langsung, kalau tujuannya komersil,” katanya.

Bane menegaskan, hak cipta itu adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.

"Berwujud dulu baru bisa klaim punya kita, yang mewujudkan itu pemilik hak ciptanya. Bagi saya ide tak bernilai atau sama dengan nol jika tidak diwujudkan, yang mahal itu adalah eksekusinya,” ujarnya.

Dia menjelaskan hak cipta ada jangka berlakunya, pertama seumur hidup plus 70 tahun, yaitu seumur hidup si pencipta karya ditambah 70 tahun ke depannya.

Karena itu, menurut dia, generasi selanjutnya masih mendapat manfaat ekonomi atas hak cipta, misalnya hak karya pencipta buku, lagu atau musik, lukisan, tari, drama, dan karya-karya sejenisnya.

“Kedua, ada perlindungan selama 50 tahun ke depan sejak karya tersebut dipublikasikan, misalnya karya fotografer. Lalu ada yang berusia 25 tahun sejak dipublikasikan, itu contohnya karya-karya seni terapan,” katanya.

Karena itu, menurut dia, pihak-pihak yang memiliki hak cipta dilindungi oleh negara sehingga perlu mencatatkan dan mendaftarkan karya yang dimilikinya.


Tulis Komentar