GILANGNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan instruksi terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali hingga 11 April 2022. Aturan itu dikeluarkan jelang memasuki bulan Suci Ramadhan yang diperkirakan akan dimulai awal April nanti.
Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 tahun 2022 berkaitan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 29 Maret 2022 sampai tanggal 11 April 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (29/3).
Dalam aturan tersebut turut mengatur sejumlah aktivitas masyarakat, salah satunya kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Musala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya.
Di mana pemerintah mengizinkan kegiatan beribadah saat Ramadhan seperti tarawih dan tadarus untuk dilakukan di Masjid dan musala untuk daerah pada level PPKM level 1, 100 persen aktivitas, level 2 sebesar 75 persen, dan level 3 hanya 50 persen saja.
"Dengan tetap penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag)," tulis aturan tersebut.
Daftar Daerah PPKM Level 1
Berikut daftar daerah kabupaten/kota yang diperbolehkan untuk melangsungkan kegiatan ibadah ketika memasuki bulan Ramadan dengan kapasitas 100% sesuai ketentuan PPKM Level 1:
1. Sumatera Utara
Level 1:
Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kota Sibolga, dan Kota Binjai, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Simalungun;
2. Sumatera Selatan
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
3. Nusa Tenggara Barat
Level 1:
Kota Mataram
4. Kalimantan Selatan
Level 1:
Kabupaten Tanah Bumbu
5. Sulawesi Utara
Level 1:
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
6. Sulawesi Tenggara
Level 1
Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Selatan;
7. Maluku
Level 1
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kota Tual;
8. Papua
Level 1
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Waropen, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Yalimo;
9. Papua Barat
Level 1:
Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw.
Tulis Komentar