Hukrim

TPPU Kasus Narkoba, Polda Riau Sita Sejumlah Mobil Mewah serta Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

Barang Bukti Yang Dikumpulkan Petugas.

GILANGNEWS.COM - Sebanyak 5 unit mobil mewah, 3 unit sepeda motor dan beberapa bidang tanah disita Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau. Tidak hanya itu saja, uang tunai sejumlah Rp783 juta juga turut disita dari sindikat narkoba. Jumlah keseluruhan ditaksir mencapai Rp3,2 miliar.

Barang dan uang tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan para pelaku dan pengedar narkoba yang bahkan salah satunya dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun menuturkan, pengungkapan tindak pidana penyucian uang dan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan informasi publik atas pelaksanaan tugas Kepolisian dalam penangani kasus penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau.

"Terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Polda Riau dan Kaltim, pada Selasa (15/3/2022) di daerah Kabupaten Rohil telah ditangkap tersangka MI yang melakukan transaksi penjualan narkotika," ucap Tabana, Kamis (19/5/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik adalah 1 unit mobil merk Jeep Wrangler Rubicon, 1 unit mobil Nissan Terano, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit mobil Ford Ranger, 3 unit sepeda motor dan berbagai dokumen diantaranya 2 surat kepemilikan tanah SKGR.

Ia menjelaskan, kasus pencucian uang kedua terjadi pada Kamis (7/4/2022), tempat kejadiannya di Lapas Kelas II A Tenggarong Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan tersangka MS, pria berusia 28 tahun asal Kaltim.

Bermodus operandi menyimpan uang hasil penjualan narkotika di rumahnya dan juga berupa kendaraan roda 4 barang bukti yang disita adalah buku rekening tabungan atas nama istri dan juga rekening tabungan atas nama anak kemudian 1 unit mobil mewah.

"Kasus yang melibatkan tersangka di Lapas Tenggarong tersebut berawal dari tertangkapnya 2 orang pelaku di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Selasa (29/3/2022). Dan hasil pemeriksaan mengakui sebagai suruhan dari narapidana yang berada di lapas Kaltim," ungkapnya.

"Tersangka MS saat ini sedang menjalani sisa hukuman di Lapas Kaltim dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelesaikan hukuman akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pencucian uang tersebut," pungkasnya.


Tulis Komentar