Hukrim

Polisi Lepas Pegawai Kejaksaan yang Bawa Sabu ke Lapas Cilegon: Tak Ada Niat

Polisi menyebut dua pegawai Kejari Cilegon tak berniat menyelundupkan sabu ke Lapas Cilegon.

GILANGNEWS.COM - Polda Banten melepas dua pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon dari jerat pidana yang kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Cilegon. Dua pegawai berinisial SD dan IW ini disebut tidak mengetahui ada sabu di dalam charger yang dititipkan kepada warga binaan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (20/5/2022), mengatakan sabu seberat 5 gram itu adalah pesanan terpidana bernama DL. Terpidana ini memesan sabu melalui terpidana lain di dalam lapas bernama KT.

Kedua terpidana ini dihadirkan saat kepolisian menyampaikan keterangan. Pada Senin (16/5), ada seseorang yang menelpon SD, petugas yang bekerja di Kejari Cilegon. Di telepon itu disampaikan bahwa ada barang titipan charger handphone untuk salah satu narapidana bernama DL di lapas.

"Ada barang titipan DL, maka Saudara SD ini kan hari libur, 'Tolong dimasukkan ke penjagaan atau security Kejari Cilegon'," ujar Shinto.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tak ada komunikasi langsung antara terpidana DL dan pegawai kejaksaan SD. Sedangkan yang menelpon pegawai kejaksaan itu adalah seseorang dari luar dan mengaku sebagai pengantar barang jasa online.

"Setelah hari kerja, SD mendapatkan titipan barang itu supaya disampaikan ke DL. Saat bersamaan SD dan IW keduanya dari kantor kejaksaan," paparnya.

Kedua pegawai kejaksaan IW dan SD katanya tidak mengetahui isi barang dari charger yang dititipkan untuk terpidana DL. Niat mereka, imbuh Shinto, hanya sebagai mengantar charger.

"Karena niat mereka hanya mengantarkan unit charger HP tersebut, sehingga kami simpulkan tidak ada mens rea (niat) untuk berkomplot bersama-sama dengan DL memasukkan barang itu," ujarnya.


Tulis Komentar