Minta Sumbangan ke Masjid, Rudenim Pekanbaru Akhirnya Deportasi 2 WNA Pakistan
GILANGNEWS.COM - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru akhirnya mendeportasi 2 warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Selasa (24/5/2022) kemarin.
Dimana dua WNA Pakistan yang masing-masing bernama Abdullah dan Ali Ghohar Shah karena menyalahi izin tinggal selama di Indonesia. Mereka ketahuan meminta sumbangan dari masjid ke masjid di daerah Rokan Hulu, Riau, pada bulan April yg lalu.
"WNA Pakistan tersebut dijemput petugas Imigrasi Pekanbaru yang kemudian diserahkan ke Rudenim Pekanbaru. Keduanya ditangkap saat mengaku menjadi musafir dan meminta bantuan ke Masjid Al Ikhwan di desa Kepenuhan Tengah, Rokan Hulu Riau," kata Kakanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, Kamis (26/5/2022).
Keduanya dideportasi setelah menyelesaikan administrasi dan persiapan, Kakanwil kemudian memerintahkan Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Ardianto, untuk melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada kedua WNA Pakistan tersebut.
Tulis Komentar