Legislator

Minta Sumbangan ke Masjid, Rudenim Pekanbaru Akhirnya Deportasi 2 WNA Pakistan

Rudenim Pekanbaru mendeportasi 2 warga negara asing (WNA) asal Pakistan.

GILANGNEWS.COM - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru akhirnya mendeportasi 2 warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Selasa (24/5/2022) kemarin.

Dimana dua WNA Pakistan yang masing-masing bernama Abdullah dan Ali Ghohar Shah karena menyalahi izin tinggal selama di Indonesia. Mereka ketahuan meminta sumbangan dari masjid ke masjid di daerah Rokan Hulu, Riau, pada bulan April yg lalu. 

"WNA Pakistan tersebut dijemput petugas Imigrasi Pekanbaru yang kemudian diserahkan ke Rudenim Pekanbaru. Keduanya ditangkap saat mengaku menjadi musafir dan meminta bantuan ke Masjid Al Ikhwan di desa Kepenuhan Tengah, Rokan Hulu Riau," kata Kakanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, Kamis (26/5/2022).

Keduanya dideportasi setelah menyelesaikan administrasi dan persiapan, Kakanwil kemudian memerintahkan Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Ardianto, untuk melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada kedua WNA Pakistan tersebut.

"Mereka dideportasi menggunakan maskapai Batik Air sekitar pukul 07.50 WIB di Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru," lanjut Jahari Sitepu.

Dua WNA Pakistan saat dideportasi langsung dikawal 4 orang petugas Rudenim Pekanbaru. Sesampainya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, petugas Rudenim Pekanbaru langsung membawa keduanya ke Terminal 3 bandara, yang menjadi terminal internasional.

"Sekitar pukul 17.30 Wib keduanya langsung diterbangkan dengan menumpang pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK357 menuju Dubai, Uni Emirates Arab. Kemudian dilanjutkan menuju Kota Karachi di Pakistan menggunakan maskapai Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK0600," bebernya.

Kakanwil mengingatkan kepada seluruh warga negara asing untuk tidak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia serta agar bersikap baik dan tertib selama tinggal di Indonesia.

"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Sudah berulang kali kami melakukan pendeportasian, ada juga yang kami lanjutkan proses ke pengadilan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian," tutup Jahari Sitepu.


Tulis Komentar