Layanan Tak Maksimal, 30 Orang Jukir Disanksi
GILANGNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, memberi sanksi terhadap puluhan juru parkir (Jukir). Mereka disanksi lantaran tidak memberikan layanan secara baik kepada pengendara yang menggunakan jasa layanan parkir tepi jalan umum.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan, pihaknya menjatuhi sanksi terhadap puluhan jukir usai mendapat pengaduan dari masyarakat.
"Total ada sekitar 30 orang jukir yang kita beri sanksi. Jumlah ini terhitung sejak Januari 2022 hingga saat ini," ujar Radinal, Selasa (31/5/2022).
Menurutnya, sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan (SP) 1. Mereka mendapat SP1 lantaran kedapatan tidak memberikan layanan secara baik kepada pengendara.
Tulis Komentar