Hukrim

Dapat Remisi 5 Bulan, Yan Prana Jaya Bebas Murni

Yan Prana Jaya Indra Rasyid, telah bebas dari penjara.

GILANGNEWS.COM - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, telah bebas dari penjara. Terpidana korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tersebut telah selesai menjalankan hukuman.

Yan Prana keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia langsung menuju kediamannya.

"Sudah bebas kemarin, beliau bebas murni," ujar Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Koko Syawaluddin Sitorus, Kamis (25/8/2022).

Koko menjelaskan, Yan Prana beberapa kali dapat remisi atau pemotongan masa tahanan, yakni remisi umum susulan 2021 selama 1 bulan, remisi khusus susulan 2022 selama 1 bulan, dan remisi umum susulan 2022 selama 3 bulan.

"Total remisi yang diperoleh 5 bulan," ungkap Koko.

Selain dihukum kurungan penjara, Yan Prana juga dihukum membayar denda dan uang pengganti kerugian keuangan negara. "Untuk denda dan uang pengganti dibayar lunas pada tanggal 22 Juli 2022," tuturnya.

Sebelumnya, pengacara Yan Prana, Denny Azani B Latif, menyebut kalau kliennya mendapatkan bebas bersyarat. Disebutkan, masih ada beberapa bulan masa hukuman sebelumnya dinyatakan bebas murni.

"Sudah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya. Sesuai ketentuan undang-undang, dia berhak mendapatkan itu (bebas bersyarat)," ujar Denny, Rabu malam.

Hal senada juga disampaikan pengacara Alhendri Tanjung. "Alhamdulillah, Pak Yan Prana sudah bebas. Sudah di rumah," kata Alhendri.

Menurutnya, pembebasan tersebut sudah diurus sejak dua bulan lalu. Uang pengganti yang dibebankan oleh pengadilan kepada Yan Prana juga sudah dibayarkan, begitu juga syarat-syarat lainnya. "Bebas bersyarat, masa hukuman berakhir Desember," tutur Alhendri.

Dikatakannya persyaratan yang diperlukan sudah dipenuhi oleh Yan Prana sesuai persyaratan yang ditentukan Kemenkumham.
"Semua prosedur sudah dilakukan. Bebas setelah melengkapi semua syarat. Alhamdulillah," ucap Alhendri.

Untuk diketahui Yan Prana dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/7/2021) lalu.

Hakim menyatakan Yan Prana bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, Yan Prana tidak terbukti melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas. Yan Prana Jaya tersebut hanya terbukti melakukan penyimpangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum.

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Yan Prana dihukum 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU juga menghukum Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844 atau subsider kurungan badan selama 3 tahun.

JPU menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tidak terima dengan vonis itu, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun, permohonan banding JPU ditolak.

Hukuman Yan Prana Jaya malah dikurangi 1 tahun. Hakim Tinggi menjatuhkan vonis bagi Yan Prana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subisdair 3 bulan kurungan.

Kendati mengurangi masa hukuman, hakim membebankan kepada Yan Prana untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar.

Kemudian JPU mengajukan kasasi ke MA, tapi kembali ditolak. Hasilnya, putusan yang dikeluarkan MA, menguatkan putusan PT Riau.

Perbuatan rasuah yang dilakukan Yan Prana terjadi saat dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Dimana ketika itu Yan Prana juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (terdakwa yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.

Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.


Tulis Komentar