Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru Ditahan: Dugaan Korupsi Proyek Lintasan Atletik Stadion
GILANGNEWS.COM - Eks Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru, Achmad Farouk, kini berada di balik jeruji setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center di Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2020. Kejadian ini mencuat ketika Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis (21/12/2023).
Achmad Farouk diduga terlibat dalam penerbitan jaminan pelaksana yang merugikan negara sekitar Rp400 juta lebih. Proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru ini, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp428.978.950.
Sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru pada tahun 2020 hingga 2021, Achmad Farouk disinyalir menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan pada proyek lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Disdikpora Kuansing TA 2020. Pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp8.579.579.000, yang disinyalir tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif.
"Perbuatan tersangka Achmad Farouck menimbulkan kerugian negara sebesar Rp428.978.950 maka Tim Penyidik sepakat untuk menetapkan saudara AF sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, melalui Kepala Seksi Intelijen Rozi Juliantono, didampingi Kepala Seksi Pidsus Andre Antonius pada konferensi pers Kamis sore.
Tulis Komentar