Hukrim

Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru Ditahan: Dugaan Korupsi Proyek Lintasan Atletik Stadion

GILANGNEWS.COM  - Eks Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru, Achmad Farouk, kini berada di balik jeruji setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center di Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2020. Kejadian ini mencuat ketika Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis (21/12/2023).

Achmad Farouk diduga terlibat dalam penerbitan jaminan pelaksana yang merugikan negara sekitar Rp400 juta lebih. Proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru ini, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp428.978.950.

Sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru pada tahun 2020 hingga 2021, Achmad Farouk disinyalir menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan pada proyek lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Disdikpora Kuansing TA 2020. Pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp8.579.579.000, yang disinyalir tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif.

"Perbuatan tersangka Achmad Farouck menimbulkan kerugian negara sebesar Rp428.978.950 maka Tim Penyidik sepakat untuk menetapkan saudara AF sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, melalui Kepala Seksi Intelijen Rozi Juliantono, didampingi Kepala Seksi Pidsus Andre Antonius pada konferensi pers Kamis sore.

Achmad Farouk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) mencakup pidana penjara selama 4 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 3, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Achmad Farouk langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan, mulai 21 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, Kejaksaan Kuansing juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Yusrizal Zuhri, Mazbarianto, dan Imran Chaniago. Mereka saat ini tengah menjalani proses sidang. Achmad Farouk sebelumnya menjadi saksi dalam perkara ini dan telah memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (18/12).*


Tulis Komentar