Hukrim

Mantan Bupati Meranti Tak Terima Dihukum 9 Tahun, Ajukan Banding

M Adil Mantan Bupati Meranti

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menghukum M Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

M Adil juga dihukum membayar uang pengganti Rp17.821.923.078. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk pengganti, jika tak mencukupi maka diganti kurungan selama 3 tahun.

Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Hanya berbeda pada subsider uang pengganti yakni 5 tahun kurungan.

"Kami telah mengajukan banding atas putusan tersebut " ujar Boy Gunawan selaku penasehat hukum M Adil, Rabu (27/12/2023).

Boy mengatakan, pernyataan banding telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kita sampaikan pada Jumat (22/12/2023) kemarin," kata Boy.

Saat ini, pihak M Adil sedang menyiapkan memori banding. Jika telah selesai akan segera disampaikan ke pengadilan.

Sebelumnya M Adil usai sidang pembacaan vonis, Kamis (21/12/2023), juga menyebut akan mengajukan banding. Ia menilai ada fakta-fakta persidangan yang diabaikan.

"Banding," ujar M Adil sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.

Beda dengan M Adil, JPU KPK justru masih pikir-pikir dengan vonis hakim, kendati hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan.

JPU, Ikhsan Fernandi mengatakan, terdakwa berhak mengajukan upaya hukum, pikir-pikir selama 7 hari, langsung banding atau menerima hukuman.

"Kalau kami tetap akan pikir-pikir. Selanjutnya akan menunggu petunjuk pimpinan," ujar Ikhsan.

Sebelumnya JPU dalam amar tuntutannya menyebut, M Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.

Tindakan korupsi itu berupa, pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Namun mengingat M Adil adalah alasannya dan loyalitas, maka OPD mau menyerahkan uang.

Uang diserahkan oleh kepala OPD melalui Fitria Nengsih, Dahliawati dan sejumlah ajudan Bupati M Adil. Selanjutnya uang miliar rupiah diberikan kepada M Adil.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih. Total uang pemotongan UPdan GU yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar lebih dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.


Tulis Komentar