Hukrim

Dugaan Mafia Tanah Berulah di Muara Fajar Timur Rumbai, Sengketa Tanah Berakhir di Meja Hijau PTUN Pekanbaru

Suasana Sidang Sengketa Tanah di PTUN Pekanbaru: :Elsi Melawan Mafia Tanah Demi Haknya

PEKANBARU - Sidang sengketa tanah di Muara Fajar Timur Rumbai, Pekanbaru, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada Rabu (8/5/2024). Sidang keenam ini menghadirkan Elsi, sang penggugat, beserta kuasa hukumnya, Rino Rinaldo SH MH dan Robert Libra SH MH, untuk melawan BPN Pekanbaru dan pihak tergugat intervensi lainnya.

Hadir dalam sidang terbuka tersebut orangtua penggugat Elsi, Asniar (71 tahun) dan keluarga besarnya, kuasa hukum Elsih R : Rino Rinaldo SH MH, Robert Libra SH MH dan rekannya, serta kuasa hukum tergugat.

Diketahui, penggugat melakukan gugatan terhadap kasus ini ke PTUN Pekanbaru, dengan tergugat BPN Pekanbaru, serta gugatan floting kasus tahun 2011, plus inventarisasi 2023 yang menyatakan bahwa pada tanah penggugat terdapat nama orang lain pada peta hasil inventarisasi.

Bahwa tanah penggugat di Muara Fajar Timur seluas sekitar 20 hektar, beberapa hektar di antaranya nyaris dikuasai dugaan oknum mafia tanah. Oknum mafia tanah tersebut berinisial Pl, mengaku membeli tanah ini sebelumnya dari Nurhayati.

Padahal penggugat sudah lebih kurang 30 tahun tinggal di lokasi tanah tersebut, dengan kepemilikan surat tanah dari surat tebas tebang hingga sekarang, SKGR. Dugaan oknum mafia tersebut sempat berhenti beberapa tahun, tidak mempermasalahkan lagi.

Namun puncaknya kasus ini bergulir lagi, ketika tanah tersebut terkena dampak pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat (lingkar Pekanbaru), oknum mafia tanah tersebut kembali mengaku ada tanahnya di lokasi tersebut.

"Alhamdulillah, sidang dengan agenda bukti surat berjalan lancar. Kami pihak penggugat sudah menyampaikan 21 bukti surat, memang ada yang pending 2 surat, minggu depan kami lengkapi. Kami lampirkan bukti elektronik juga," kata kuasa hukum Elsi, Robert Libra SH MH usai sidang.

Dijelaskan, dalam sidang yang dihadiri pihak tergugat, BPN Pekanbaru yang diwakili kuasa hukum dari pegawai BPN, tergugat intervensi 1 Edi Yang, tergugat intervensi 2, 3 dan 4 hadir subsitusi.

"Ini sudah sidang ke 6, mulai dari pemeriksaan persiapan, gugatan, jawaban, replik dan duplik, serta sidang pembuktian surat sekarang," tambahnya.

Perkiraan sidang ini masih berlangsung beberapa kali lagi. Pekan depan juga agendanya bukti surat lagi. Kemudian sidang saksi penggugat dan tergugat, sidang pemeriksaan setempat (kalau hakim meminta), kesimpulan dari semua pihak, dan terakhir putusan.

Disinggung mengenai antisipasi hasil putusan NO (gugatan tidak diterima), Robert Libra menegaskan, bahwa mereka selaku kuasa hukum berupaya semaksimalnya mungkin. Bahwa untuk putusan tergantung hakim, karena Hakim Memutuskan berdasarkan alat bukti yang ada dan mencari kebenaran.

"Yang pasti, kami yakin dengan alat bukti surat dan saksi kami nantinya. Bukti surat ini akan bertambah, ada surat pernyataan dari RT RW, surat keterangan kepemilikan tanah, ada surat lainnya," sebutnya yakin.

Modus Ambil Tanah Timbun

Orangtua penggugat Elsi, Asniar menceritakan bahwa kasus ini bermula tahun 2011 lalu. Ada dugaan oknum mafia tanah yang ingin merebut tanah miliknya. Modus awalnya mengambil tanah timbun, karena lokasi tanah tersebut berbukit-bukit.

Untuk melancarkan aksinya, mafia tersebut membawa oknum BPN Pekanbaru dengan alasan floting (ambil titik kordinat). Asniar bersama keluarga akhirnya mengusir kelompok mafia ini, meski dengan susah payah.

Namun pada tahun 2013, oknum tersebut datang lagi ke lokasi. Asniar dan keluarga melaporkan ke Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru, Polda Riau dan ke Pemko Pekanbaru. Dari laporan itu, puluhan Tim Yustisi Satpol PP Pekanbaru turun ke lokasi, hingga berhasil memukul mundur oknum mafia tersebut.

"Sekarang tanah kena peleparan tol, sudah dipatok. Inilah pokok perkaranya, maju lagi Pulungan (mafia tanah)," cerita Asniar, di dampingi kuasa hukumnya, Rino Rinaldo SH MH. *


Tulis Komentar