HUKRIM

KPK Ingatkan Saksi Kasus Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru untuk Kooperatif

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, untuk bersikap kooperatif. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap saksi yang tidak memberikan keterangan secara jujur.

"Bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil tindakan yang tegas dan terukur sesuai dengan undang-undang," ujar Tessa dalam konferensi pers pada Sabtu (14/12/2024).

Selain Risnandar Mahiwa, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila. Penyidikan masih berlangsung, dan KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Modus Pemotongan Dana Tak Sah

Kasus ini berpusat pada dugaan pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dilakukan para tersangka. Uang tersebut berasal dari pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.

“Tersangka diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum, seolah-olah ada utang yang harus dilunasi, padahal tidak ada kaitannya dengan pengelolaan anggaran,” jelas Tessa.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penggeledahan Besar-Besaran dan Barang Bukti

KPK mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Risnandar dan dua tersangka lainnya pada 2 Desember 2024 menjadi pintu masuk dalam pengungkapan kasus ini. Setelah OTT, KPK menggeledah 12 rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen penting, barang elektronik, perhiasan, tas dan sepatu sebanyak 60 unit, serta uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat.

Tessa menegaskan bahwa barang bukti ini akan memperkuat proses penyidikan. “Kami juga tengah memastikan apakah ada tindak pidana lain yang terkait dengan dugaan korupsi ini,” tambahnya.

Imbauan untuk Pejabat Publik

Melalui kasus ini, KPK kembali mengingatkan seluruh pejabat publik dan penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dengan integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang.

"Korupsi adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat lain untuk tidak tergoda menyalahgunakan anggaran," tegas Tessa.


Tulis Komentar