PERISTIWA

Heboh! KPK Kembali Periksa 10 Saksi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Terjerat Kasus Korupsi

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh pejabat dan tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Selasa (14/1/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024 yang melibatkan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama dua pejabat lainnya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini, (Selasa), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa petang.

Tessa mengatakan, ada 10 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pejabat hingga Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru.

Saksi-saksi itu di antaranya Asisten I Setdako Bidang Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi. Saksi lain adalah EDR selaku Bendahara Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, RB selaku THL PUPR SFR ASN Pemko Pekanbaru (Kasubag Keuangan Dinas PUPR) dan BD selaku Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, saksi Tuswan Aidi, D selaku driver Plt Kabag Umum Novin Karmila. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Prov. Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 10, Kelurahan Tangkerang Selatan, Pekanbaru," kata Tessa.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan. Sebelumnya pada Senin (13/1/2025), penyidik KPK juga memeriksa 10 pejabat Pemko Pekanbaru diantaranya yakni Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satpol PP Pemkot Pekanbaru, Riko Wulandari selaku Bendahara Satpol PP Pemkot Pekanbaru.

Lalu, Irni Dewi Tari selaku Sekretaris Satpol PP Pemkot Pekanbaru, Tengku Suhaila selaku honorer di Bagian Umum Pemko Pekanbaru. Pemeriksaan juga dilakukan pada Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemkot Pekanbaru.

Farid Fuaz selaku Kasubbag Keuangan Bakesbangpol Pemko Pekanbaru, Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Risnandar, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila pada Senin (2/12/2024). OTT digelar di Pekanbaru dan Jakarta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-undan (U)g Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila diduga melakukan pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.

Tessa mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan setelah melakukan OTT. Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi rumah pribadi yang tersebar di Kota Pekanbaru, serta tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, dan enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen-dokumen, surat-surat, barang elektronik, serta barang berharga seperti perhiasan, sepatu, dan tas sebanyak 60 unit.

Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat. Total uang diamankan Rp6,8 miliar.**

 


Tulis Komentar