GILANGNEWS.COM - Kasus mafia tanah pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat, di Jalan Taman Buah RT 1/RW 7 Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat, Pekanbaru, milik Asni, nenek sepuh 73 tahun, kini masuk tahap sidang lapangan, Kamis (12/2/2026) sekitar 10.00 WIB.
Sidang lapangan dipimpin langsung Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis SH MH, beserta staf.
Hadir juga perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PUPR, pihak penggugat Rohadi dan Pulungan, serta pihak yang menguasai lahan sejak puluhan tahun lalu, Asni (73), bersama anaknya Elsi.
Hadir juga wakil rakyat dari DPRD Pekanbaru Zulkardi SH, Wan Agusti SH MH, plus Ketua Komisi I Robin Eduar SE SH MH. Kehadiran legistor ini hanya melihat secara langsung proses sidang saja.
Di bawah terik matahari, sidang awalnya berjalan lancar. Namun berubah menjadi tegang, karena Hakim Jonson Parancis sempat berang ke penggugat.
Ini berawal saat majelis hakim meminta pihak penggugat (Rohadi Cs), menunjukkan secara langsung lokasi lahan yang digugat dan patok batas tanah, yang menjadi dasar klaim. Namun permintaan itu tak dapat dipenuhi.
“Saya di sini hanya sebagai kuasa, Yang Mulia. Saya tidak tahu batasnya di mana,” ujar pengacara pihak penggugat di lokasi.
Jawaban itu membuat hakim sempat meninggikan nada suaranya. Hakim Jonson Parancis menegaskan, tanpa batas dan patok yang jelas, majelis tidak dapat memastikan objek sengketa yang dimaksud.
“Kalau tidak bisa menunjukkan batas dan patoknya, bagaimana saya tahu tanahnya di mana. Saya ke sini bukan sebagai tukang ukur,” sebutnya kepada penggugat dengan wajah serius.
Disampaikannya, sidang lapangan ini dilakukan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi di lapangan. Setiap klaim, harus didukung bukti konkrit berupa patok, batas, dan metode pengukuran yang jelas.
“Tunjukkan patoknya, bagaimana cara mengukurnya. Semua harus jelas agar majelis bisa menilai secara objektif,” tegasnya lagi.
Karena pihak penggugat tidak dapat menunjukkan letak pasti lahan yang diklaim, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan, untuk memberi kesempatan melengkapi bukti.
Sidang berlangsung sekitar satu jam lebih, berjalan aman tanpa hambatan berarti.
Dewan Harap Ditangani Serius
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi SH yang hadir saat sidang lapangan memberi apresiasi dari proses hasil sidang lapangan ini.
Apalagi memang kasus ini diadvokasinya sejak awal. Menurutnya, kasus ini dipastikan ada indikasi praktik mafia tanah, yang sudah berlangsung lama.
Bahkan persoalan ini tidak sekadar konflik kepemilikan biasa. Tapi berpotensi mengarah pada kejahatan terstruktur, jika terbukti terdapat dokumen yang tidak sah atau rekayasa administrasi.
“Ada indikasi pemalsuan dokumen hingga akta yang patut dipertanyakan. Jika benar, ini sudah masuk ranah pidana dan harus ditangani serius,” pintanya.
Di luar proses persidangan, kasus ini juga menarik perhatian sejumlah mahasiswa di Riau. Mereka menilai, ada dugaan kejanggalan dalam proses administrasi dan konsinyasi ganti rugi lahan proyek tol yang menyeret nama Asni.
Ada juga kekeliruan data, bahkan kemungkinan data fiktif, yang membuat proses hak atas lahan tersebut belum tuntas sejak pertengahan 2025.
Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Riau-Kepri yang hadir dalam sidang lapangan menjelaskan, persoalan ini tidak lagi bersifat personal.
Mereka mengaku menemukan ketidaksesuaian dalam dokumen konsinyasi, dan perbedaan lokasi dalam berkas, antara kawasan Lembah Damai dan Muara Fajar.
“Ada dugaan data fiktif yang bergulir sampai ke pengadilan,” ujar perwakilan mahasiswa di lapangan.
Mereka juga mempertanyakan keberadaan identitas tertentu, dalam dokumen yang dinilai tidak jelas dalam data kependudukan resmi.
Temuan tersebut memicu dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi pengadaan lahan.
Sekadar gambaran, kasus ini berawal dari lahan milik Asni yang terdampak proyek Tol Trans Sumatera, Pekanbaru-Rengat.
Sekitar 2 hektar lahannya masuk trase tol dengan nilai ganti rugi sekitar Rp 5,2 miliar. Namun uang tersebut kini dititipkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena status lahan dinyatakan sengketa.
Asni mengaku telah menguasai lahan itu sejak akhir 1990-an, dengan dokumen awal berupa surat tebang tebas sejak 1975. Bersama keluarga, ia membuka dan memanfaatkan lahan tersebut untuk berbagai usaha. Sengketa mulai muncul sejak 2007, ketika sejumlah pihak mengklaim kepemilikan lahan yang sama.
Tulis Komentar