LEGISLATOR

Kebijakan Tanpa Arah: Kritik DPRD Pekanbaru atas Status Darurat Sampah

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE MM

GILANGNEWS.COM — Status darurat sampah yang ditetapkan oleh Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, melalui Surat Keputusan Nomor 236 Tahun 2025 menuai kritik dari DPRD Pekanbaru. 

Wakil Ketua DPRD, Tengku Azwendi Fajri, menyayangkan langkah pemerintah yang dinilai kurang strategis dan minim koordinasi dengan para pemangku kepentingan. 

"Kebijakan ini seharusnya disertai aksi nyata, bukan sekadar surat edaran," tegas Azwendi, seraya menyoroti penumpukan sampah yang masih terlihat di berbagai sudut kota.

Masa Transisi dan Tantangan Teknis

Azwendi mengungkapkan bahwa masalah sampah sering muncul saat masa transisi pergantian tahun. Tahun ini, tantangan semakin kompleks dengan pergantian penyedia jasa pengangkutan sampah. Ia menilai, pemerintah perlu belajar dari pengalaman sebelumnya agar masalah serupa tidak berulang.

“Proses pelelangan atau pergantian mitra penyedia jasa harus dirancang lebih matang. Jangan sampai pola kerja yang tidak terencana membuat persoalan semakin rumit,” tegasnya.

Azwendi juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan DPRD, serta melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mencari solusi. “Kami di DPRD perlu mengetahui detail strategi pemerintah agar tidak ada kesalahpahaman atau dugaan negatif,” ujarnya.

Peran Swakelola dan Gotong Royong

Salah satu saran yang diajukan Azwendi adalah mengembalikan pengelolaan sampah ke tingkat kelurahan, kecamatan, RT, dan RW. Ia meyakini pendekatan berbasis swakelola dengan dukungan masyarakat dapat menjadi solusi efektif.

“Kebijakan yang berbasis gotong royong terbukti lebih berhasil. Jika lingkungan di tingkat RT dan RW bersih, maka kota ini juga akan bersih,” katanya.

Ia juga mengusulkan pemberian insentif atau penghargaan bagi kelurahan dan kecamatan yang berhasil menjaga kebersihan wilayahnya. “Dengan cara ini, semangat kebersamaan akan tumbuh, dan masyarakat merasa dilibatkan langsung dalam menjaga kebersihan kota,” tambahnya.

Lingkungan Hidup dan Implikasi Hukum

Selain itu, Azwendi mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan regulasi terkait lingkungan hidup. “Jika sampah terus menumpuk, sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada pemerintah kota karena dianggap lalai,” ujarnya. Ia berharap, langkah penanganan sampah di Pekanbaru juga mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan anggaran.

Harapan untuk Masa Depan

Meski mengkritisi kebijakan yang ada, Azwendi mengapresiasi beberapa perubahan yang mulai terlihat di beberapa titik kota. Ia berharap kebijakan ini dapat lebih sempurna dengan dukungan semua pihak, termasuk TNI, Polri, dan masyarakat.

“Masyarakat perlu diberikan pemahaman dan diajak untuk bergotong royong. Jika semua pihak bersinergi, maka masalah sampah ini pasti dapat teratasi,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, harapan akan Pekanbaru yang bersih bukanlah sekadar wacana. Namun, semua itu membutuhkan komitmen dan aksi nyata, bukan hanya kebijakan di atas kertas.***

 


Tulis Komentar