GILANGNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru menggelar rapat paripurna pada Kamis (30/1/2025) dengan agenda Laporan Pelaksanaan Kegiatan Reses Perdana Anggota DPRD Pekanbaru Tahun 2024. Selain menyampaikan aspirasi masyarakat, rapat ini juga diwarnai sorotan tajam terhadap persoalan keuangan Pemko Pekanbaru, khususnya terkait hutang tunda bayar yang mencapai Rp 400 miliar.
Pasca melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing pada Desember 2024, kini para legislator menyampaikan laporan hasil reses kepada Pemko Pekanbaru. Reses merupakan komunikasi langsung antara legislatif dan konstituen, yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan yang mereka hadapi sehari-hari. Dalam laporan kali ini, masalah dominan yang diangkat mencakup banjir, sampah, jalan rusak, dan drainase yang buruk.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri, Andry Saputra, dan Muhammad Dikky Suryadi Khusaini. Dari pihak eksekutif, hadir Plt Sekdako Pekanbaru, Zarman Chandra, beserta sejumlah pejabat eselon II dan III.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, menegaskan bahwa berbagai aspirasi masyarakat telah disampaikan oleh juru bicara masing-masing daerah pemilihan. Ia juga menyoroti besarnya hutang tunda bayar yang dinilai menghambat program pembangunan kota.
"Apa yang menjadi aspirasi masyarakat sudah kita sampaikan dalam laporan reses. Sekarang tergantung Pemko Pekanbaru untuk menindaklanjuti. Salah satu yang paling berpengaruh adalah hutang tunda bayar yang mencapai Rp 400 miliar. Ini berdampak langsung terhadap kegiatan reses dan berbagai program pembangunan lainnya," ungkap Dikky.
Pemko Pekanbaru Berharap Dana Bagi Hasil
Menanggapi pernyataan DPRD, Plt Sekdako Pekanbaru, Zarman Chandra, menyatakan bahwa kondisi keuangan Pemko Pekanbaru tidak lepas dari masalah tunda salur dana bagi hasil dari Pemprov Riau yang hingga kini belum terealisasi. Dana tersebut diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.
"Persoalan ini tidak hanya terjadi di Pekanbaru, tetapi juga di kabupaten dan kota lain di Riau. Kita masih menunggu dana bagi hasil dari Pemprov sebesar Rp 80 miliar. Kami juga memahami bahwa kegiatan reses 2024 lalu belum bisa dibayarkan, tetapi kami meminta kesabaran karena masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri," jelas Zarman.
Anggota DPRD: Pengelolaan Keuangan Paling Buruk dalam 10 Tahun
Kritik tajam datang dari Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah, yang menilai pengelolaan keuangan Pemko Pekanbaru saat ini merupakan yang terburuk dalam satu dekade terakhir. Ia juga merekomendasikan evaluasi terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Yulianis, yang dinilai tidak kooperatif dalam menangani krisis ini.
"Setelah dievaluasi oleh inspektorat, kondisi keuangan Pemko Pekanbaru adalah yang terburuk dibandingkan 12 kabupaten/kota lain di Riau. Selain itu, Kepala BPKAD Pekanbaru enggan diajak berkomunikasi. Orang seperti ini sebaiknya dievaluasi, bahkan kalau bisa segera diganti dengan pejabat yang lebih kompeten," ujar Fathullah dengan nada tegas.
Menurutnya, dampak dari buruknya pengelolaan keuangan ini bukan hanya pada keterlambatan pembayaran reses, tetapi juga mengganggu berbagai program dewan, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan lain yang seharusnya sudah berjalan di awal 2025.
Ancaman Terhadap Reses Selanjutnya
Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, Fathullah mengkhawatirkan dampaknya terhadap kegiatan reses selanjutnya. Berdasarkan jadwal, pada Februari 2025 mendatang, anggota DPRD Pekanbaru kembali akan memasuki masa reses kedua tahun anggaran 2024-2025. Tanpa kepastian anggaran, kegiatan ini dikhawatirkan terganggu atau bahkan terancam batal.
Kondisi keuangan Pemko Pekanbaru yang mengkhawatirkan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai bagaimana strategi pemerintah kota dalam menyelesaikan krisis finansial yang terjadi. Dengan hutang tunda bayar yang membengkak, solusi konkret dari Pemko Pekanbaru sangat dinantikan guna memastikan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak terhambat lebih jauh.
Tulis Komentar