31 Juli 2025, Perokok Tak Bisa Lagi Bebas Merokok di Pekanbaru

GILANGNEWS.COM - Kota Pekanbaru resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai 30 Januari 2025. Perda ini disahkan setelah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.
Dengan aturan baru ini, sejumlah area publik akan ditetapkan sebagai zona larangan merokok, dan pelanggar dapat dikenakan sanksi tegas."Perda KTR sudah dilakukan pengesahan dan ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Sabtu (1/2/2025).
Ia mengatakan untuk penerapan Perda KTR tersebut, berlaku 6 bulan setelah diundangkan. Artinya, Perda tersebut akan berlaku mulai 31 Juli 2025 mendatang, terhitung sejak Perda KTR diundangkan.
Sebelum pemberlakuan Perda KTR tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkewajiban untuk melakukan sosialisasi. Sehingga, pada saat pemberlakuan dimulai, semua masyarakat hingga badan usaha sudah tahu.
Tulis Komentar