GILANGNEWS.COM – Upaya menciptakan kota yang sehat dan ramah bagi generasi muda tampaknya masih jauh dari harapan. Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru dinilai jalan di tempat. Bahkan, anggota DPRD menilai pemerintah kota hanya pandai beretorika tanpa tindakan nyata.
Ironisnya, pada Selasa (22/7/2025), pantauan di lapangan memperlihatkan fakta mencengangkan. Iklan rokok masih terpampang bebas di jalan-jalan protokol seperti Jalan Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai, bahkan di dekat kantor pemerintahan, sekolah, dan rumah ibadah, tempat-tempat yang seharusnya steril dari segala bentuk promosi produk tembakau.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi SH, menyampaikan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan Perda tersebut. Menurutnya, fakta di lapangan membuktikan bahwa aturan hanya berhenti di atas kertas.
"Kami melihat banyak papan reklame dan videotron iklan rokok berdiri bebas, termasuk di dekat sekolah dan tempat ibadah. Ini jelas pelanggaran. Perda ini jangan cuma jadi hiasan hukum," ujar Zulkardi yang juga Sekretaris Fraksi PDI-P.
Perda KTR yang disahkan tahun lalu sebenarnya memuat larangan merokok, menjual, mempromosikan, dan mengiklankan rokok di kawasan-kawasan tertentu, seperti kantor pemerintah, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, hingga ruang publik lainnya. Aturan ini dipertegas lagi dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 30/SE/2025, yang menyatakan bahwa seluruh ruangan di lingkungan kantor pemerintahan Pekanbaru wajib bebas asap rokok.
Namun realitas berkata lain. Iklan-iklan rokok justru masih mendominasi ruang visual kota. Anak-anak sekolah, pasien rumah sakit, bahkan jemaah yang baru saja selesai beribadah, disuguhi visualisasi masif produk yang seharusnya dibatasi penyebarannya.
Zulkardi mengingatkan, jika dibiarkan, kondisi ini menjadi bentuk pembiaran terhadap ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
"Kita ini sedang bicara soal masa depan anak-anak kita. Kalau iklan rokok dibiarkan, sama saja kita abai terhadap tanggung jawab moral dan hukum," tegasnya.
Ia menuntut tindakan nyata dari pemerintah kota, khususnya Satpol PP dan dinas terkait, untuk segera menertibkan iklan-iklan rokok yang melanggar aturan. Selain itu, DPRD juga mendesak agar dilakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas penerapan Perda KTR ini.
"Kita jangan hanya sekadar membuat regulasi. Tapi harus ada pengawasan dan sanksi tegas bagi pelanggar. Kalau tidak, perda ini hanya jadi macan ompong," tukasnya.
Tulis Komentar