Nasional

Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran, BPKP Setuju Audit

Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

GILANGNEWS.COM - Pasca disupervisi KPK, dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang menelan biaya Rp 750 miliar akhirnya memasuki babak baru. Persoalan yang menghadang selama ini akhirnya menemui jalan penyelesaian.
 
Badan Pengawasan‎ Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang awalnya tidak sepaham dengan konstruksi hukum penyidik akhirnya bersedia melakukan audit penghitungan kerugian negara.
 
Kesepakatan itu diperoleh setelah penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, BPKP dan KPK melakukan gelar perkara sebanyak lima kali.
 
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, hasil lima kali gelar itu cukup memberikan kemajuan signifikan terhadap kasus yang menjerat mantan Asisten II Pemprov Riau Wan Amir Firdaus dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rokan Hilir, Ibus Kasri.
 
‎"Alhamdulillah BPKP sepakat untuk membantu melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara," sebut Sugeng kepada wartawan melalui sambungan teleponnya, Rabu (21/12/2016) petang.
 
Terkait lamanya proses penyidikan kasus ini, Sugeng ‎tidak ingin melihat ke belakang. Karena menurutnya, pengusutan kasus ini masih berjalan dan dijanjikan akan selesai hingga dimajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
"Harus diakui memang konstruksi hukum dan alat bukti yang disajikan penyidik (terdahulu) ke BPKP belum lengkap sehingga belum meyakini (untuk perhitungan kerugian negara)," tegasnya.
 
Terkait kemungkinan adanya calon tersangka baru, ia tidak memungkiri hal tersebut. Selama konstruksi hukumnya bulat dari kedua orang tersangka ini, maka apapun kemungkinannya menurut Sugeng bisa saja terjadi.
 
"Kita lihat dulu yang ini, nanti kan apa yang terungkap bisa saja berkembang. Jadi utuh dulu perkara dengan dua tersangka ini terlebih dulu," tegasnya.
 
Dihari yang sama, Sugeng juga menyebut pihaknya tengah meminta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Ahli LKPP dimintai keterangan terkait kasus pedamaran di KPK. Penyidikannya terus berjalan," sebutnya.
 
Dia menyatakan, keterangan ahli LKPP diperlukan penyidik guna melihat konstruksi hukum yang dilanggar dalam perkara dugaan Tipikor yang sudah berlangsung lama ini.
 
Kasus ini terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, engan PT Waskita Karya sebagai pemenang tender.
 
Awalnya pembangunan jembatan Padamaran I dan Padamaran II dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir dengan sistem multiyeras sejak tahun 2008 sebesar Rp 529 miliar.
 
Dalam perjalanannya, tepatnya pada tahun 2012, dianggarkan kembali menganggarkan Rp 66.241.327.000 untuk Jembatan Padamaran I dan Rp 38.993.938.000 untuk Jembatan Padamaran II. Kemudian dianggarkan lagi sebesar Rp146.604.489.000. Hasilnya jembatan tak selesai.
 
Dalam penyidikan ditemukan bahwa penganggaran itu tanpa dasar hukum, sehingga terdapat kerugian negara yang segera dihitung BPKP.
 
Reporter: Syukur
Editor: Rio
 


Tulis Komentar