Menjawab Keluhan Kekurangan Guru, Pemerintah Izinkan ASN Mengajar di Sekolah Swasta
GILANGNEWS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan Kemdikdasmen telah mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen yang memperbolehkan guru ASN terdiri PNS dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta.
Hal ini sekaligus menjawab banyak keluhan dari para tenaga pengajar atau guru ketika berkunjung ke Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dalam kunjungan itu, Abdul Mu'ti menerima keluhan dari warga terkait minimnya tenaga pengajar di sekolah swasta.
Ini terjadi lantaran banyak guru yang berprestasi diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Terkait keluhan itu, Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat," kata Abdul Mu'ti, Ahad (20/4/2025).




Tulis Komentar