GILANGNEWS.COM - Bupati Siak terpilih Afni Zulkifli sujud syukur usai mendengar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak yang diajukan oleh calon wakil bupati Siak nomor 01, Sugianto, Senin (5/5/2025).
Afni juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Siak yang mendukungnya hingga memenangkan dua kali pemilihan pada Pilkada serentak 27 November 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret 2025.
"Alhamdulillah putusan MK sudah jelas memberikan kepastian bahwa permohonan yang diajukan Sugianto ditolak. Dengan ini saya mengajak kita semua mari kita bersatu untuk Siak," ujarnya usai mendengarkan putusan MK di kediamannya ditemani keluarga.
Ia menyadari, akibat polemik Pilkada Siak yang berlarut-larut menyebabkan terganggunya stabilitas sosial di tengah masyarakat. Untuk itu ia meminta masyarakat bersama-sama dan berkolaborasi membangun Siak ke depan.
"Mari bersatu, sudahi semua perpecahan. Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada masyarakat Siak kepada relawan, simpatisan dan koalisi. Secara khusus saya juga berterimakasih kepada bang Irving yang membersamai kami di persidangan. Mari kita bersatu karena kita semua adalah Siak, kita lupakan yang sudah-sudah kita tatap ke depan untuk Siak lebih baik," katanya.
Afni juga menekankan setelah memimpin Kabupaten Siak nanti ia bukan bupati untuk sekelompok orang, tetapi bupati untuk seluruh lapisan masyarakat.
Untuk diketahui, pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 02, Afni-Syamsurizal sebelumnya dinyatakan unggul oleh KPU Siak berdasarkan hasil pemilihan serentak 27 November 2024 dan PSU 22 Maret 2025 lalu.
Pasangan Afni-Syamsurizal mampu menumbangkan pasangan petahana nomor urut 03, Alfedri-Husni dua kali pemilihan. Sedangkan pasangan nomor urut 01, Irving-Sugianto berada pada posisi ketiga.
Dengan adanya amar putusan MK yang menolak gugatan PHPU Pilkada Siak, pasangan Afni-Syamsurizal segera ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Siak oleh KPU.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan menyampaikan dalam tiga hari setelah putusan berlangsung tahapan berikutnya menunggu salinan surat putusan MK tersebut.
"Kita akan gelar pleno penetapan. Setelah dapat surat dari MK dan KPU RI," kata Said
Tulis Komentar