Kepada Wartawan, Markarius mengatakan bahwa dirinya memanggil bagian hukum Pemko untuk mengkaji hal tersebut.
"Hari ini saya panggil bagian hukum Pemko untuk membuat telaah tentang kajian hukumnya (laporan ke Polda)," kata Markarius, Kamis (8/5/2025).
Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto kepada Wartawan mengatakan, bahwa memang dirinya dipanggil Wawako Markarius untuk menghadap siang nanti.
"Beliau suruh saya menghadap, ada hal-hal yang perlu kami bicarakan dulu terutama menyangkut persoalan hukumnya," katanya.
Namun bagaimanapun, kata Edi, tindakan yang dilakukan kontraktor sudah menyalahi aturan undang-undang. Karena tidak boleh siapapun atau badan hukum manapun yang boleh melakukan penyegelan selain pengadilan.
"Ada mekanismenya untuk melakukan hal itu, terlepas dari apapun itu. Maka kita akan dengar langsung arahan Pak Wali dan Pak Wawa," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar meninjau secara langsung Rumah Sakit Madani yang disegel sejumlah kontraktor karena merasa pekerjaan yang mereka kerjakan belum dibayar dengan nilai mencapai Rp 54 miliar. Markarius tampak sedikit meradang dan langsung mencopot spanduk-spanduk yang disegel oleh pihak kontraktor.
"Saya ke sini karena saya baca berita bahwa RS Madani disegel ruangannya. Tak begitu caranya, kalau menyelesaikan masalah bawa saja ke ranah hukum, bukan gitu caranya," tegas Markarius.
"Ini kan disegel ini fasilitas umum, fasilitas negara, ini rumah sakit, itu ruang terapi dikunci, tak boleh seperti ini. Datang baik-baik, bilang masalahnya apa," tegasnya lagi.
Markarius menyebut dengan cara kontraktor yang berbuat seenaknya tersebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkannya ke ranah hukum.
"Langkah ke depan, kita laporkan, ini fasilitas negara, melayani orang sakit loh, tak boleh begini. Kalau mereka merasa dirugikan silakan, kan kita arahkan jalur hukum. Tapi kalau betul mereka mengerjakan ada kontraknya, tanda bayar, pasti akan dibayar, tapi lihat dulu nanti," tukasnya
Tulis Komentar