PT HKI Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, DPRD Riau: Bisa Dipidana!
GILANGNEWS.COM - Dugaan penggunaan material galian C ilegal oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dalam proyek pembangunan jalan tol di Riau mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, SH, MSi.
Kepada Wartawan, Selasa (20/5/2025), Edi Basri menegaskan bahwa jika benar PT HKI terbukti menggunakan material ilegal, maka perusahaan tersebut bisa dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Saya sudah dengar dugaan PT HKI menampung material galian C ilegal. Jika itu benar, maka PT HKI bisa dipidana," tegasnya.
Ia menjelaskan, Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Tak hanya pelaku tambang, pihak yang menerima dan mengetahui asal material juga bisa dianggap turut serta.




Tulis Komentar