Tersangka Sabu di Kuansing Ngaku Dapat Barang dari Pekanbaru, Polisi Tetapkan DPO
GILANGNEWS.COM – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba dengan barang bukti mencapai 108 gram sabu-sabu. Dua pengedar ini ditangkap di lokasi berbeda, namun memiliki jaringan yang sama.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Mata Elang pada Senin (19/5/2025) malam. Awalnya, ia bersama anggota melakukan penyelidikan di Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir dan menangkap A alias Bolot (21) di rumahnya.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka ditangkap di rumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan 19 paket dan peralatan alat hisap," kata Novris, Selasa (20/5/2025) siang di Telukkuantan.
Bolot mengaku mendapatkan narkoba dari K yang berada di Pekanbaru dan kini ditetapkan sebagai DPO. Dia menjemput narkoba ke Pekanbaru dengan mendapat upah berupa setengah kantong dan uang jalan Rp200 ribu.




Tulis Komentar