Rekonstruksi dilakukan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi. Diawali dari tersangka berada di konter ponselnya yang tak jauh dari rumah makan tempat korban bekerja.
Kemudian tersangka melihat hanphone istrinya yang terletak di dalam konter. Di layar handphone itu terlihat ganbar korban dan istri tersangka.
Sakit hati, tersangka langsung mendatangi korban di tempat ia bekerja sambil membawa pisau dapur. Ia melihat korban sedang membersihkan meja makan.
Terjadi keributan antara tersangka dan korban. Tersangka yang emosi langsung mengambil pisau dari saku celananya dan menusuk korban secara membabi buta.
Korban yang terluka parah ambruk ke lantai dengan bersimbah darah. Korban pun tewas di tempat.
Saat memperagakan setiap adegan selana satu jam, tersangka terlihat tenang. Tidak terlihat ada wajah penyesalan dengan kejadian penusukan yang dilakukannya.
Rekonstruksi itu disaksikan oleh penyidik dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. "Ada 10 adegan yang diperagakan oleh tersangka," ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang.
Jorminal mengarakan, rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran kejadian, menambah keyakinan penyidik dan jaksa terhadap peristiwa yang terjadi.
"Ada 10 adegan dan TKP langsung, di lokasi sehingga cukup jelas. Selain itu, peranan dari saksi maupun tersangka diperagakan tidak jauh berbeda dengan keterangan pada saat di-BAP oleh penyidik," jelasnya.
Setelah rekonstruksi, kata Jorminal, penyidik melengkapi berkas dan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan agar diteliti oleh jaksa.
Tersangka dijerat Pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. "Untuk ancaman hukuman 338 selama 15 tahun, sedangkan 351 ayat 3 ancaman selama-lamanya penjara 7 tahun," tegas Jorminal.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa terjadi pada Sabtu (10/05/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika itu korban telah sjal bekerja dan berencana pulang kampung ke Pariaman, Sumatera Barat.
Tiba-tiba, pelaku yang telah mempersiapkan sebilah pisau sejak pagi datang ke tempat kerja korban. Ia langsung menyerang korban di dalam rumah makan.
"Pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak sembilan kali, di bagian tangan dan perut. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri," kata Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara, Kamis (15/5/2025).
Warga yang berada di sekitar lokasi segera melapor ke polisi. Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Brimob langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku kurang dari satu jam setelah kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pembunuhan adalah dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku. Pelaku mengaku telah curiga selama dua bulan terakhir bahwa istrinya menjalin hubungan terlarang dengan korban.
Tulis Komentar