Penumpukan sampah itu terjadi pasca Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutus kontrak dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP) sebagai pihak swasta yang mengangkut sampah di Pekanbaru sejak awal tahun 2025 hingga awal Juni.
Sesuai kontrak, PT EPP berkewajiban sebagai perusahaan pengangkut sampah Kota Pekanbaru hingga 2 Juli mendatang. Namun, karena perusahaan tidak lagi menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja, Pemko Pekanbaru pun mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan kontrak.
Untuk mengantisipasi tumpukan sampah, Pemko Pekanbaru membentuk Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) di setiap kelurahan. Namun, LPS yang dibentuk berjalan maksimal.
Terkait hal itu, Akademisi Dr Mardianto Manan mengatakan, bahwa setiap peralihan wewenang tentu harus ada persiapan yang matang. Sehingga kebijakan yang diambil tidak dadakan dan tepat.
Menurutnya, permasalahan sampah ini tidak sehari dua hari saja. Namun permasalahan sampah sudah ada sejak Walikota dilantik hingga sekarang.
"Karena itu, peralihan wewenang dari pihak swasta kepada pemerintah tentu perlu ada kajian dan persiapan yang matang. Jangan hanya mengandalkan emosi sesaat, lalu main putus begitu saja," ujar Mardianto, Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau, Rabu (11/6/2025).
Ia menjelaskan, membuat sebuah kebijakan dengan memutus kontrak di masa berjalan ataupun hampir habis, itu perlu persiapan lagi untuk berikutnya. Ia menyebut, kasus sampah ini hampir terjadi setiap tahunnya, baik di masa kepemimpinan Walikota Pekanbaru definitif maupun masa Penjabat Walikota.
Dikatakannya, dengan kasus yang berulang, harusnya ini jadi pelajaran bagi Pemko Pekanbaru. Di saat memutus kontrak dengan pihak ketiga, harusnya Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan, baik itu instansi, dinas terkait, maupun LPS.
"Tentu LPS itu perlu dipersiapkan dengan matang juga, perlu dilatih. Karena LPS itu kan pada umumnya orang-orang yang mempunyai rutinitas berbeda sehari-harinya. Apalagi disuruh semua pegawai gotong royong. Pegawai kan punya tugas pokok dan fungsi juga, mungkin sehari atau dua hari bisa, tapi berlama-lama tidak bisa juga," ungkapnya.
Untuk itu, ia menilai perlu adanya kajian yang matang dalam tipologi pengelolaan sampah tersebut. Hal itu mengingat, pengelolaan sampah di setiap kelurahan pasti berbeda.
"Seperti di Ramayana Pasar Pusat, di sana masyarakatnya tingkat kekotaannya tinggi, jiwa berdagangnya tinggi, dan tidak sempat untuk mengurus sampah, khusus di wilayah itu mungkin diserahkan kepada pihak ketiga. Tapi di wilayah Pekanbaru seperti di Tenayan Raya yang masyarakatnya setengah kota mungkin bisa diserahkan pengelolaannya kepada mereka," jelasnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah ini tidak bisa dipukul rata, perlu adanya kajian tipologi untuk menentukan pengelolaan per wilayah.
"Makanya perlu kajian-kajian, tipologi yang dilakukan pengelola, bahwa wilayah ini bisa dan ini tidak bisa. Jadi tidak bisa dipukul rata sehingga terjadi hal seperti ini," pungkasny
Tulis Komentar