Gagalkan Peredaran 51 Gram Sabu, Polres Rohul Tangkap Pria di Pinggir Jalan Kota Lama!
GILANGNEWS.COM - Satres Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 51,22 gram dalam sebuah operasi yang digelar Jumat malam, 20 Juni 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial JS alias Wanda (30). Ia ditangkap di pinggir Jalan Kota Lama, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Saat itulah tersangka berhasil kami amankan," ujar Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH, didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, SH, Sabtu (21/6/2025).




Tulis Komentar