PNS di Siak Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu, Diamankan Saat Tunggu Pembeli
GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41) warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Satuan Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Ahad, 6 Juli ketika tersangka tengah menunggu pembeli di jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak sekitar pukul 00.10 WIB.
"Tersangka IB ini saat itu ada di sebuah rumah sedang menunggu pembeli, tim opsnal kemudian langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres Siak," kata AKP Tony, Selasa (8/7/2025).
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat setempat yang mengetahui dan mencurigai adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim opsnal akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.




Tulis Komentar