RIAU

Polres Bengkalis dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kg

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kg

GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse Satres (Narkoba) Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan internasional.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan narkotika jenis sabu seberat 956,23 gram, dua orang tersangka, serta sejumlah barang bukti pendukung.

Waka Polres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka D dan F di Jalan Hang Tuah Gang Jambu Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut Anton, Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Modus operandi mereka adalah sebagai kurir dan dari keterangan awal, barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Duri.

"Dari tangan para tersangka, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam serta sabu hampir satu kilogram yang dikemas rapi," ungkapnya dalam press release didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar dan Bea Cukai Dumai, Jumat (8/8/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar menjelaskan bahwa salah satu tersangka yakni D merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas sekitar dua tahun lalu. Sementara F mengaku baru pertama kali terlibat, namun penyidik masih melakukan pendalaman atas pengakuannya.

"Jika diuangkan, barang bukti sabu ini bernilai lebih dari Rp900 juta. Dampaknya sangat besar, bisa merusak masa depan sekitar 4.000 jiwa," tegas Doni.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Tulis Komentar