RIAU

DPRD Pekanbaru Apresiasi BNN Riau Ungkap 63 Kg Ganja di Lingkungan Kampus UIN Suska

Zulkardi, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan

GILANGNEWS.COM — DPRD Kota Pekanbaru memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 63 kilogram yang disimpan di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, memuji langkah cepat Tim Berantas BNNP Riau di bawah pimpinan Plt Kepala BNN Riau, Kombespol C.P. Sinaga, S.I.K., M.H.

“Keberhasilan ini bukan sekadar prestasi penegakan hukum, tetapi juga penyelamatan nyawa generasi muda, khususnya mahasiswa yang merupakan aset bangsa,” ujar Zulkardi.

Ia menegaskan, jika diasumsikan satu linting ganja dapat merusak satu orang, maka 63 kilogram ganja ini berpotensi merusak ribuan generasi penerus. “Penangkapan ini memutus rantai peredaran yang dapat menghancurkan masa depan banyak orang,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan dampak buruk ganja bagi mahasiswa, mulai dari penurunan konsentrasi belajar, gangguan daya ingat, kerusakan fungsi otak, ketergantungan, hingga risiko gangguan mental.

“Tidak ada ruang bagi narkoba di Riau. Kami mendukung penuh langkah aparat memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.

Sebelumnya BNN Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering yang melibatkan dua orang tersangka berinisial RS dan S.

Keduanya merupakan mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 63 bungkus ganja kering dengan berat bruto sekitar 63 kilogram.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau, Kombes Charles Panuju Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Agustus 2025 yang mencurigai adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Berliando, , berhasil mengamankan RS dan S di loket pengiriman.

"Dari tangan keduanya, petugas menyita satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang rencananya akan dikirim ke Tangerang Selatan, Banten," ujar Kombes Charles, Rabu (13/8/2025).

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui masih menyimpan paket ganja lainnya di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan pihak kampus.

Hasilnya, ditemukan dua kardus lain yang disembunyikan di atas atap gedung. Satu kardus berisi 30 paket ganja dan satu kardus lainnya berisi 10 paket ganja, seluruhnya dibungkus lakban cokelat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RS mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman ganja sejak Mei 2025 atas perintah dua rekannya, A dan M. "RS mengaku menerima imbalan sebesar Rp200.000 untuk setiap aksi," kata Kombes Charles.

Dijelaskannya, ganja kering tersebut diambil dari daerah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam, dan diterima RS di area kampus UIN Suska Riau.

Selanjutnya, RS menyimpan ganja tersebut di atap Gedung PKM kampus dan membaginya ke dalam beberapa paket, yakni 23 paket untuk dikirim ke Tangerang Selatan, 40 paket untuk dikirim ke Palembang, 4 paket sebagai upah kepada kurir, dan 3 paket dijual seharga Rp1,5 juta per paket.

Sementara itu, tersangka S mengaku sudah dua kali terlibat dalam jaringan ini sejak Juli 2025, atas perintah RS. Ia dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah seluruh paket ganja berhasil terjual atau dikirim.

"Kedua tersangka memanfaatkan lingkungan kampus sebagai lokasi penyimpanan karena menganggapnya aman dari pantauan aparat penegak hukum," ungkap Kombes Charles.

Kedua tersangka kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Tulis Komentar