Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho melantik Ingot Ahmad Hutasuhut sebagai Pj Sekdako Pekanbaru.
GILANGNEWS.COM - Ingot Ahmad Hutasuhut langsung dihadapkan pada sejumlah pekerjaan strategis setelah resmi mengemban tugas sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru.
Salah satu agenda utama yang menjadi prioritasnya adalah penyelesaian tunda bayar kepada pihak ketiga yang masih tersisa sekitar Rp95 miliar.
“Kita berusaha menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah yang terutang,” ujar Ingot, Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan, penyelesaian tunggakan tersebut menjadi perhatian khusus Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.
Pemko kini mengupayakan percepatan pelunasan agar seluruh kewajiban dapat dituntaskan menjelang akhir tahun anggaran 2025.
“Insya Allah dipenghujung tahun anggaran 2025 ini, kita optimalkan dan maksimalkan pembayaran hutang daerah,” jelasnya.
Ingot menegaskan komitmen untuk memastikan tidak muncul lagi tunda bayar baru pada tahun ini.
Menurutnya, sinergi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Tentu dengan kekompakan TAPD serta DPRD, bisa kita lakukan,” ujarnya.
Ia mengakui, Pemko beberapa kali melakukan penyesuaian melalui pergeseran anggaran pada tahun ini.
Fokus utama diarahkan pada penyelesaikan persoalan mendasar, terutama perbaikan infrastruktur seperti drainase dan ruas jalan rusak.
“Seperti perbaikan drainase hingga perbaikan ruas jalan rusak,” terangnya.
Di luar infrastruktur, Pemko turut memprioritaskan penguatan layanan kemasyarakatan, kesehatan, penanganan stunting, serta peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan.
Termasuk di dalamnya pembenahan sistem pengelolaan sampah melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS).
“Kita juga berupaya agar pengangkutan sampah bisa dikelola lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Ingot juga mendapatkan tugas khusus untuk mempersiapkan proses pengisian jabatan definitif Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
Ia menyebut kemungkinan menggunakan mekanisme seleksi terbuka, namun tetap menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.




Tulis Komentar