Disnaker Pekanbaru: UMK 2026 Belum Ditentukan, Menunggu Penetapan UMP
GILANGNEWS.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru 2026.
Jamal mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu penetapan pusat untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tingkat Kabupaten Kota diberi waktu sepekan mengusulkan UMK setelah penetapan UMP.
"Diperkirakan (UMP) tanggal 8, jadi mungkin UMK 15 Desember diajukan. Karena saat ini kita tunggu Juknisnya," cakapnya kepada wartawan, Jumat (5/1/2025).
Jamal juga belum bisa memprediksi apakah UMK Pekanbaru 2026 akan naik atau turun. Karena akan dihitung nilai rill saat ini.
"Pasti ada pengaruh inflasi, pengaruh ekonomi dan hidup layak. Kalau ekonomi anjlok otomatis UMK bisa turun, tapi masih belum dibahas lagi, karena formulanya belum ada, kita tunggu dari Provinsi dulu," tukasnya.
Diketahui, UMK tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6 persen dibanding tahun 2024. UMK 2025 adalah Rp3.675.837




Tulis Komentar